Sanksi 62 ASN Bolos Kerja Dilapor ke Kemenpan RB

Sanksi 62 ASN Bolos Kerja Dilapor ke Kemenpan RB

TUBEI RU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin SH M.Si memimpin rapat klarifikasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebong, yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja pasca libur lebaran. Didampingi Kepala BKPSDM Lebong H Guntur S.Sos dan dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kegiatan tersebut digelar diruang rapat Sekda Selasa (25/6) kemarin. Dari rapat tersebut, diketahui sebanyak 62 ASN yang masuk dalam rekapan absensi tanpa keterangan. Dari data tersebut akan dibawa dalam pembahasan tim khusus terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut. \"Setelah rapat tadi (kemarin,red) kita sudah mengantongi hampir 80 persen, terkait keaslian bukti absensi ASN yang bolos pada hari pertama setelah cuti bersama Lebaran,\" ungkap Mustarani ditemui usai rapat kemarin. Dikatakan Sekda, terkait sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang tanpa keterangan pada hari pertama paca libur lebaran tersebut, akan dibawa dalam pembahasan tim Baperjakat dan tim kasus. Dari hasil kajian tersebut, maka setiap ASN yang bolos tersebut akan dijatuhkan sanksi-sanksi sesuai aturan yang ada. \"Setelah dibahas Baperjakat dan Tim Kasus, maka akan dibuatkan SK (Surat Keputusan,red) untuk dilaporkan juga ke Kemen Pan RB. Terkait opsi-opsi sanksi yang akan dijatuhkan, seperti Penundaan kenaikan pangkat, sanksi tidak diberikan jabatan atau sanksi pemotongan Tukin. masih ada opsi-opsi lain yang akan kita jatuhkan berdasarkan aturan yang ada,\" tegasnya. Sementara Kepala BKPSDM Lebong H Guntur S.Sos menambahkan, semua hasil rapat dan apa sanksi yang akan dijatuhkan setiap ASN yang bolos tersebut, akan disampaikan ke Kemen Pan RB RI paling lambat 10 Juli 2019. \"Kita tunggu hasil tim Baperjakat, jika sudah ada SK penjatuhan sanksi, maka kita kembali sampaikan ke Kemen PAN RB,\" singkatnya. Merujuk surat edaran Kementerian PAN RB RI, yang mengimbau para pimpinan Kementerian,Lembaga dan kepala daerah, melalui surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019, perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara (ASN), sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Salah satu poinnya meminta para pimpinan dan kepala daerah untuk memantau kehadiran para ASN, dan menjatuhkan hukuman disiplin apabila ASN tidak hadir atau berhalangan tanpa memberikan alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: