KPU Hanya Tetapkan Calon Terpilih

KPU Hanya Tetapkan Calon Terpilih

  • Irwan: Bukan Pemenang
BENGKULU RU – Terkait dengan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hanya menetapkan calon terpilih saja. Ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag, MM. Menurutnya, tidak ada tahapan penetapan pemenang Pemilu yang dilakukan KPU. “Kalau tahapan penetapan pemenang Pemilu sama sekali tidak ada, dan yang ada itu hanya penetapan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD RI, serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden. Kesemuanya baru dilakukan setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai,” ungkap Irwan diwawancarai disela-sela Rakor pesiapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (25/6). Ia menerangkan, penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan, setelah MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dimana untuk Pilpres sudah diumumkan tanggal 11 Juni lalu, setelah adanya permohonan. \"Untuk Pileg BRPK-nya baru keluar tanggal 1 Juli mendatang. Dari sana baru kita lihat, ada atau tidaknya permohonan di MK,\" terangnya. Jika, lanjut Irwan, ada permohonan maka harus menunggu dulu hasil sidang MK. Sebaliknya jika tidak ada, maka itu bisa ditetapkan dan diberi waktu 3 hari setelah keluar BRPK. \"Dari Provinsi Bengkulu sendiri, diketahui ada 4 Parpol yang masih mengajukan gugatan ke MK. Tapi khusus yang Provinsi Bengkulu hanya 2 Parpol, yakni Golkar dan PPP. Dimana permohonan kedua Parpol masih menunggu hasil perbaikan,\" ujar Irwan. Lebih jauh dikatakannya, dari beberapa permohonan yang disampaikan Parpol dari Bengkulu, sudah teregister di MK. Namun apakah masuk dalam BRPK atau tidak, belum bisa dipastikan. \"Kalau masuk BRPK baru resmi bakal disidangkan. Sama saat pendaftaran di KPU kandidat bakal calon itu, MS apakah TMS menunggu verifikasi terlebih dahulu,” singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: