Bupati Sampaikan 6 Raperda ke DPRD Lebong

Bupati Sampaikan 6 Raperda ke DPRD Lebong

TUBEI RU - Pada Rapat Paripurna masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Bupati Lebong H Rosjonsyah S.IP M.Si menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 di hadapan anggota DPRD Kabupaten Lebong. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Teguh Raharjo EP SE didampingi Waka I, Mahdi S.Sos dan Waka II, Azman May Dolan SE serta dihadiri 13 anggota DPRD Lebong lainnya. Adapun keenam Raperda tersebut, meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penetapan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong. Selanjutnya Raperda tentang Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. \"Dengan semangat saling pengertian dan rasa tanggung jawab kita, maka besar harapan kami, kiranya Raperda yang disampaikan akan disetujui menjadi Perda Lebong,\" ungkap Rosjonsyah. Selain itu, dalam rapat paripurna itu juga, Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun 2018. Sementara itu Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo, EP, SE mengatakan, DPRD Lebong akan memaksimalkan waktu pembahasan secara mendalam. Baik itu untuk memberikan tanggapan, koreksi dan saran dengan waktu yang sudah ditetapkan. \"Tentunya pembahasan semua Raperda tetap mengacu perundang-undangan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,\" singkatnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: