Tuntut Pecat Kades Malah Lukai Polisi
ARGA MAKMUR RU - Dari penyidikan polisi terhadap tiga tersangka pembacokan terhadap 2 anggota kepolisian Polres Bengkulu Utara (BU) yakni Bripda Reyvaldo dan Bripda Lepriansyah saat menjalankan tugas pengamanan musyawarah di kantor Camat Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (14/6) lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES (30), TH (38) dan AR (30), awalnya hanya berniat melukai sang Kades, Sunarno bukan untuk melukai personel kepolisian. Hal ini sejalan dengan tuntutan beberapa warga untuk memberhentikan jabatan Kepala Desa (kades) Taba Renah, Sunarno, beberapa saat sebelum peristiwa itu terjadi. Hal ini disampaikan Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH BU melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK dalam press reales Selasa (18/6). \"Ya, dari hasil penyelidikan pihak kami, awalnya ketiga tersangka hanya berniat melukai sang kades, namun malah mengenai kedua petugas,\" terang Kasat. Jery menambahkan, kejadian bermula ketika beberapa warga melakukan musyawarah terhadap tuntutan untuk pemecatan kades setempat di kantor camat Pagar Jati pada (14/6) lalu. Warga meminta kades mundur dari jabatannya karena diduga telah melakukan tindakan asusila. Hanya saja, dalam musyawarah, keadaan sudah tidak bisa dikondisikan dan tidak kondusif, tersangka AR dan ES yang sudah membawa parang dari rumah, serta TH yang ikut memegang pisau, berniat ingin melukai Kades. \"Saat akan diamankan oleh petugas, tersangka malah memberontak dan melayangkan sajamnya ke arah petugas yang menyebabkan 2 petugas harus dirawat karena luka akibat sajam tersangka yaitu Bripda Reyvaldo dan Bripda Lepriansyah,\" ujarnya. Atas perbuatan tersebut, tersangka akhirnya diamankan oleh dan akan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 213 ke 2e sub pasal 212 KUHP dengan perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan, sesuatu senjata tajam dan melawan petugas yang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. \"Ketiga tersangka akan terancam kurungan 10 tahun penjara, saat ini tersangka bersama barang bukti 1 bilah parang, 2 buah pisau, 1 celana dinas polisi dan 1 buah celana jeans yang robek akibat sajam telah diamankan. Kondisi di desa sudah kondusif,\" jelasnya. Sementara itu, ketika para awak media menanyakan kejadian tersebut kepada tersangka utama ES, sambil menunduk Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya. \"Saya menyesal pak, saya akui saya emang salah dan saya tidak akan mengulanginya lagi,\" tandasnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: