KIA Belum Jadi Syarat PPDB

KIA Belum Jadi Syarat PPDB

KEPAHIANG RU – Dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2019/2020 ini, keberadaan kartu identitas Anak (KIA) belum dijadikan salah satu syarat dalam PPDB tersebut. Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, mengatakan, mengenai hal tersebut Pemkab Kepahiang terlebih dahulu membahas mengenai hal tersebut sebelum dilakukan penerapan. \"Masalah ini perlu pembahasan lagi, jangan sampai nanti menjadi permasalan di tengah masyarakat. Karena ini banyak unsur-unsurnya, jadi perlu dibahas lagi,\" ungkapnya. Ia juga menyampaikan, terkait keberadaan KIA ini, masih banyak anak-anak di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki KIA. \"Artinya tidak bisa kita paksakan jika KIA diwajibkan sebagai persayaratan masuk sekolah,\" tuturnya. Dibagian lain, Plt Kepala Disdikbud Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, untuk PPDB tahun ini pihaknya dari Dinas Pendidikan tidak mewajibkan KIA sebagai syarat PPDB. Hal ini lantaran proses pencetakan KIA di Dukcapil belum begitu maksimal. \"Belum seluruh anak di Kabupaten Kepahiang memiliki KIA, jadi dengan pertimbangan tersebut KIA tidak menjadi persyaratan wajib bagi anak masuk sekolah khususnya di Kabupaten kepahiang,\" singkatnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: