Bupati Berharap, Nota Pertanggungjawaban Segera Dibahas
ARGA MAKMUR RU - DPRD BU menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU TA 2019 tentang Pertanggung Jawaban Belanja Daerah dan Anggran Pendapatan Kabupaten BU Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat DPRD BU, Senin (17/6) kemarin. Bupati BU, Ir H Mian yang memimpin langsung penyerahan berkas Raperda ini menyampaikan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten BU Nomor: 3/KPTS/BM/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Penetapan Jadwal Pembahasan terhadap Raperda Kabupaten BU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten BU tahun 2018. Dalam kesempatan tersebut, Mian menyampaikan, peraturan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten BU tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD Kabupaten BU. \"Ini memang harus disampaikan sebagai bukti kinerja kita dan wujud dari mematuhi aturan yang telah disepakati bersama,\" kata Mian. Dalam laporan keuangan itu, kata Bupati, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan nilai tertinggi atas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. \"Hal ini tidak lepas dari usaha bersama seluruh OPD dan DPRD BU dalam upaya melakukan pelaporan yang tepat dan sesuai dengan Raperda,\" ungkapnya. Mian menambahkan, pelaksanaan APBD Kabupaten BU harus dipertanggungjawabkan setiap tahun dengan menyusun laporan keuangan. Sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, standar tersebut adalah peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP). \"Pemkab BU telah mengacu pada peraturan tersebut, laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu raca Laporan Operasional (LO), Laporan Arus KAS (LAK), Laporan Perubahan Silpa (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),\" ungkapnya. Bupati Mian berharap, DPRD BU untuk segera membahas Raperda pertanggungjawab ini dikarenakan masih banyak agenda-agenda lain yang harus dibahas bersama. \"Mudah-mudahan tidak terlalu lama karena masih banyak agenda yang harus dibahas seperti pemabahasan APBD-P dan beberapa hal terkait dengan OPD yang perlu dievaluasi,\" harapnya. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: