Jabatan Berakhir, Dewan Provinsi Terima Uang Purna Bhakti

Jabatan Berakhir, Dewan Provinsi Terima Uang Purna Bhakti

BENGKULU RU - Masa bhakti anggota DPRD Provinsi Bengkulu perioden 2014-2019 tinggal menyisakan sekitar 2,5 bulan hingga Agustus mendatang. Menariknya, seiring dengan berakhirnya masa bhakti tersebut, 45 anggota DPRD Provinsi bakal menerima uang Purna Bhakti atau uang jasa pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan masa jabatan. Plh Sekretaris DPRD Provinsi, Syaipul mengatakan, sebanyak 45 anggota DPRD periode ini, sebagaimana diketahui sebagian terpilih kembali dan sebagian lagi tidak dalam Pemilu 17 April lalu. \"Sesuai aturan, setiap periode ada dana Purna Bhakti yang diserahkan kepada seluruh anggota Dewan. Baik yang kembali terpilih, maupun yang tidak,\" ungkap Syaipul, Senin (17/6). Menurutnya, besar kemungkinan uang Purna Bhakti yang dimaksud sudah dimasukkan dalam APBD tahun ini. Hanya saja, besarannya untuk masing-masing anggota Dewan, Ia belum mengetahui secara pasti. \"Yang jelas uang Purna Bhakti untuk unsur pimpinan DPRD itu berbeda. Berapa besarannya saya lupa, tapi nanti kita cek lagi,\" ujar Syaipul. Dilanjutkannya, sesuai Paraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ada mekanisme ataupun perhitungannya sendiri. \"Dimana tetap disesuaikan dengan masa bhakti masing-masing pimpinan dan anggota DPRD. Misalkan untuk masa Bhakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi,\" terangnya. Kemudian, sambung Syaipul, untuk masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasi. Masa bakti sampai dengan 3 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 bulan uang representasi. \"Masa bakti sampai dengan 4 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar bulan uang representasi. Sedangkan untuk masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi,\" demikian Syaipul. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: