DPMPTSP Sudah Keluarkan 207 Perizinan

DPMPTSP Sudah Keluarkan 207 Perizinan

  • Periode Januari-April
TUBEI RU - Terhitung sejak Januari hingga April yang lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong ternyata sudah mengeluarkan sebanyak 207 perizinan. Menariknya hingga saat ini bangunan Pasar Modern eks kios Pasar Muara Aman serta Dayang Renginang ternyata belum juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala DPMPTSP Lebong, Bambang ASB, S.Sos melalui Kabid Pengendalian Penanaman Modal, Yesi Etrilita menjelaskan, sebanyak 207 perizinan yang telah dikeluarkan pihaknya ini di antaranya berupa 74 SITU, 54 SIUP, 54 TOP, 1 SIPD, 3 SIPP, 1 SIPB, 5 IMB, 2 SIUJK serta 3 izin penelitian. \"Ini berdasarkan laporan yang sudah kita sampaikan pertriwulan. Namun, dari Mei hingga Juni saat ini sudah ada beberapa perizinan yang telah dikeluarkan, tapi nanti akan didata pertriwulan selanjutnya,\" terangnya. Disebutkannya, kesadaran masyarakat Kabupaten Lebong dalam melakukan pengurusan izin ini mengalami peningkatan jika dibandingkat dengan tahun sebelumnya. \"Alhamdulillah, saat ini kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan sudah meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,\" jelasnya. Disinggung mengenai IMB Pasar Modern eks Kios Pasar Muara Aman serta Dayang Renginang, Kabid Perizinan, Deden Kusdinar, ST mengaku jika saat ini kedua bangunan tersebut belum mengantongi IMB. Diakuinya bahwa berkas yang disampaikan oleh pihak terkait sudah dikembalikan oleh pihaknya karena masih dianggap kurang. \"Sampai sekarang mereka belum menyerahkan kembali berkas tersebut. Dan kita belum bisa mengeluarkan IMB nya. Tetapi, mereka sudah ada mengurus beberapa perizinan lain,\" singkatnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: