Polisi Ajak Masyarakat Perangi Pungli

KERKAP RU - Jajaran anggota Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara (BU) kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaksana pelayanan publik untuk bersama-sama memerangi segala bentuk pungutan liar (pungli) jika terjadi di masyarakat. Kapolsek Kerkap, IPTU. M. Rifai, S.Sos menuturkan, jika Indonesia memiliki peraturan larangan adanya pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. \"Dalam memerangi pungli ini bukan hanya menjadi tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama,\" bebernya. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku pelayanan publik agar melayani masyarakat dengan baik, tanpa pamrih, dan ikut serta memerangi pungli. \"Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan mengimplementasikan pelayanan publik yang baik, pasti akan tercipta keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat. Mari sama-sama perangi pungli,\" tegasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Sesekali Kamu Harus Mencoba Membuat Sendiri Mie Basah di Rumah, Dijamin Kenyal dan Gurih
- 2 Resep Praktis Kue Putri Mandi yang Lembut dan Manis!
- 3 Kakan Kemenag BU Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasinya
- 4 Promosi Jabatan, Sigit Susanto Jabat Kasubbag TU di Kemenag Bengkulu Utara
- 5 Selain Baju Baru, Hidangan Lebaran Menjadi Hal-hal yang Juga Paling Ditunggu, Ini Alasannya
- 1 Sesekali Kamu Harus Mencoba Membuat Sendiri Mie Basah di Rumah, Dijamin Kenyal dan Gurih
- 2 Resep Praktis Kue Putri Mandi yang Lembut dan Manis!
- 3 Kakan Kemenag BU Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasinya
- 4 Promosi Jabatan, Sigit Susanto Jabat Kasubbag TU di Kemenag Bengkulu Utara
- 5 Selain Baju Baru, Hidangan Lebaran Menjadi Hal-hal yang Juga Paling Ditunggu, Ini Alasannya