Polisi Ajak Masyarakat Perangi Pungli

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Pungli

KERKAP RU - Jajaran anggota Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara (BU) kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaksana pelayanan publik untuk bersama-sama memerangi segala bentuk pungutan liar (pungli) jika terjadi di masyarakat. Kapolsek Kerkap, IPTU. M. Rifai, S.Sos menuturkan, jika Indonesia memiliki peraturan larangan adanya pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. \"Dalam memerangi pungli ini bukan hanya menjadi tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama,\" bebernya. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku pelayanan publik agar melayani masyarakat dengan baik, tanpa pamrih, dan ikut serta memerangi pungli. \"Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan mengimplementasikan pelayanan publik yang baik, pasti akan tercipta keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat. Mari sama-sama perangi pungli,\" tegasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: