Sisa Gaji Oknum Bidan Indisipliner Rp 400 Ribu

Sisa Gaji Oknum Bidan Indisipliner Rp 400 Ribu

MUKOMUKO RU – Oknum bidan berinisial, RJ yang ditugaskan di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tidak masuk kerja selama 2 tahun lebih tanpa adanya keterangan itu, hingga sekarang masih menerima gaji meskipun tidak diambil oleh yang bersangkutan. Bahkan Dinkes Mukomuko tidak serta merta menghentikan dan memutuskan penerimaan gaji milik oknum bidan tersebut. ”RJ sejak awal Januari 2018 lalu, tidak lagi mengambil gajinya. Namun sebelum-belumnya masih menerima dan mengambil melalui bendahara. Dan sisa gaji milik bersangkutan sekitar Rp 400 ribu, karena sudah dipotong langsung oleh pihak bank,” ungkap Sekretaris Dinkes Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM, kemarin. Pihaknya juga menyampaikan, Dinkes telah melapor ke BKPSDM dan Inspektorat. Termasuk beberapa hari lalu pihaknya kembali berkoordinasi dengan BKPSDM, dan hari ini (kemarin), direncanakan menyampaikan laporan lagi ke Sekda terkait hal tersebut. ”Yang jelasnya, mekanisme dan proses terkait bidan RJ telah kami lakukan. Terkait menghentikan gaji dan lainnya tidak bisa dilakukan Dinkes. Termasuk juga telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Selagi belum ada sanski seperti SK pemberhentian dan lainnya, oknum bidan yang bersangkutan gajinya masih tetap dibayar,” katanya. Bustam menambahkan, selama yang bersangkutan tidak mengambil sisa gajinya setelah potongan pinjaman bank. Gaji RJ disimpan oleh bendahara OPD tersebut. Terpisah Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd, melalui Sekretaris Edy Suntono, SH, mengatakan, terkait penegakan disiplin PNS, oknum bidan yang bertugas di Dinkes, akan dirapatkan bersama baperjakat. Terdiri dari Sekretaris daerah, BKPSDM, Inspektorat, Asisten III Setdakab, OPD Dinkes dan Bagian Hukum Setdakab. ”Seharusnya kepala OPD tersebut bisa langsung menghentikan gaji oknum PNS tersebut. Ini sudah sangat jelas tertera dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Yang jelas untuk rapat final pemberian sanski, menunggu intruksi lebih lanjut dari Sekda,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: