DD Tahap II, Pasar Sebelah Bangun Balai Desa

DD Tahap II, Pasar Sebelah Bangun Balai Desa

MUKOMUKO RU - Untuk Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran 2019 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, memastikan bakal merealisasikan pembangunan desa yang adil dan merata sehingga semua warga dapat menikmati hasilnya. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Pasar Sebelah, Ansori. Dikatakannya, yang menjadi fokus dan prioritas pembangunan tersebut yakni pembangunan Balai Desa. \"Saya selaku Kepala Desa akan mencurahkan pikiran dan kemampuan bersama masyarakat untuk membangun dan menata desa Pasar Sebelah ini menjadi lebih baik dan maju kedepannya,\" ujarnya. Ditambahkannya, keberadaan Dana Desa (DD) yang merupakan program pemerintah pusat tersebut, sangat membantu dalam membangun desa. \"Tentu kami para kepala desa menggucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah pusat dan daerah yang selalu memberikan bimbingan dan pelatihan tentang penggunaan DD ini,\" imbuhnya. Ansori menambahkan, dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui DD tahap II ini nanti, untuk pembangunan fisiknya diserahkan sepenuhnya kepada tim pelaksana kegiatan (TPK), dimana dalam melaksanakan kegiatan tersebut selalu berkoordinasi dengan pendamping Desa. \"Saya selaku kepala desa hanya sebatas mengetahui dan memberikan rekomendasi saja untuk pembelian bahan bangunan ke bendahara desa apa yang dibutuhkan untuk keperluan pembangunan, disertai dengan penggajuan TPK mengingat mereka selaku pelaksana teknis dan saya sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran saja. Dan saya akan menugaskan pamong dan perangkat desa supaya bekerja sesui dengan Tupoksi masing-masing,\" terang kades yang akrab disapa Aan ini Menurutnya, untuk tenaga kerja atau tukang diambil dari masyarakat Desa Pasar Sebelah sendiri, sebagai upaya memberdayakan masyarakat dengan tujuan untuk memberikan penghasilan tambahan kepada masyarakat. \"Sebagai dasar pedoman dalam bekerja, ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah ada gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ada saat pembahasan dalam APBDes sehingga jangan sampai tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku serta juklak dan juknis yang sudah ada,\" pungkasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: