Eksekusi Retribusi Tower Tunggu SK Gubernur

Eksekusi Retribusi Tower Tunggu SK Gubernur

MUKOMUKO RU - Sejak berdirinya 32 unit bangunan menara tower pada tahun 2005 hingga sekarang, belum memberikan kontribusi terkait retribusi sepeserpun untuk daerah. Bahkan di tahun 2011 yang lalu, Pemkab Mukomuko sempat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan retribusi bangunan menara telekomunikasi. Namun, Perda tersebut gagal total (Gatot) dijalankan, lantaran menara tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Mukomuko izinnya dari pemerintah pusat. Sehingga secara aturan, retribusi tower menjadi hak dan tanggungjawab pusat. Namun di tahun 2018 yang lalu, Pemkab kembali mencoba dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sama, terkait upaya pungutan retribusi tower tersebut. Dan makalah Raperda, dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dari hasil tersebut, pihak kementerian menyetujui pemerintah kabupaten melakukan pungutan retribusi terhadap bangunan menara tower tersebut. “Surat dari kementerian itu turun pada tanggal 7 September 2018 yang lalu. Namun sayangnya pasca surat dari kementerian turun, Pemkab Mukomuko belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu. Sepanjang belum adanya SK dari Gubernur, kami juga belum dapat melaksanakan pungutan retribusi terhadap bangunan menara tower yang ada di daerah ini,” tegas Plt Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Yunaldi Asri, S.Pt, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/6) pagi kemarin. Sedangkan mekanisme pungutan retribusi bangunan menara tower, lanjutnya, bakal dilakukan berdasarkan hitungan ketinggian bangunan, zonasi, dan jarak tempuh. Semakin tinggi bangunan menaranya, maka diperkirakan semakin besar retribusi yang harus dikeluarkan pihak perusahaan untuk daerah. Meskipun begitu, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci, berapa patokan retribusi untuk bangunan tower tersebut. “Kalau masalah berapa besaranya, sampai sekarang saya belum dapat memastikan. Yang jelasnya sekarang, kami tunggu SK itu turun dulu baru nanti kami akan ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan bangunan tower. Setelah kami ke lapangan, baru nanti akan dihitung berapa retribusi yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk daerah,” bebernya. Yunaldi menambahkan, kemungkinan besar efisen pungutan retrebusi tethadap 32 bangunan menara tower baru akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Sebab jika SK Gubernur turun, kegiatan pungutan retribusi belum juga dapat dilakukan sebelum diundangkan menjadi sebuah Perda Kabupaten Mukomuko. “Kalau turun SK itu, kita undangkan lagi ke dewan supaya Raperda yang sudah disetujui oleh kementerian dapat disahkan menjadi sebuah Perda yang memiliki kekuatan hukum tetap. Jika sudah menjadi sebuah Perda, maka upaya untuk menggali sumber pendapatan daerah dapat segera kami lakukan,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: