Tak Masuk Kerja Usai Cuti Lebaran, ASN Disanksi

Tak Masuk Kerja Usai Cuti Lebaran, ASN Disanksi

TUBEI RU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H. Guntur S.Sos MSi melalui Bidang Mutasi A Ropik. \"Senin sudah dijadwalkan ASN masuk kerja seperti hari biasa, bagi para ASN yang tidak masuk kerja pasca cuti lebaran akan dikenakan sanksi disiplin seperti yang sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019,\" ungkapnya. Menurut Ropik, pihaknya bakal melakukan pemantauan, hal ini untuk mengimplementasikan surat edaran dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. \"Laporan terhadap kehadiran ASN pada hari itu, akan diinput langsung melalui aplikasi Sidina,\" lanjutnya. Sementara itu, Kepada para ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Karena melanggar kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: