ASN Dilarang Nambuh Cuti Lebaran

ASN Dilarang Nambuh Cuti Lebaran

ARGA MAKMUR RU - Jatah cuti lebaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia untuk tahun ini sedikit lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari tanggal 1 Juni 2019 sampai tanggal 9 Juni 2019. Dijelaskan oleh Sekdakab BU, Dr Haryadi, S.Pd, MM. M.Si, masa cuti lebaran untuk ASN ditahun ini sudah cukup panjang mencapai satu minggu lebih, untuk itu diharapkan kepada seluruh ASN untuk bisa kembali masuk pada tanggal 10 Juni mendatang. \"Jangan membuat alasan untuk nambah cuti lebaran karena masa cuti yang diberikan sudah lebih dari cukup, terkecuali jika memang ada cuti yang memang tidak bisa ditunda seperti cuti melahirkan dan sejenisnya yang memang tidak bisa ditunda,\" ungkap Sekda. Nantinya sesuai jadwal ditanggal 10 Juni 2019 akan dilakukan apel gabungan pasca lebaran dan dilanjutkan dengan kegiatan halal bihalal untuk Pemkab BU dan wajib diikuti oleh ASN di Pemkab BU. Selain itu Sekda juga menambahkan jika masih kedapatan ada ASN yang membandel dan tidak berada di kantor pada pada tanggal yang telah ditetapkan, maka sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan terhadap ASN ini, dirinya akan memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap ASN bandel tersebut. \"Kita harap semua ASN di BU bisa menjadi tenaga profesional yang tahu dan paham akan tupoksinya selaku ASN dan peringatan ini bukan hanya sekedar omongan semata jika benar ada ASN yang tetap membandel,\" tegas Haryadi. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: