Data BKPSDM, 10 PNS Gugat Cerai

Data BKPSDM, 10 PNS Gugat Cerai

MUKOMUKO RU - Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terhitung sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang, sebanyak 10 kasus atau bertambah 2 kasus dibandingkan tahun sebelumnya hanya sebanyak 8 kasus. “Dari 10 kasus pengajuan cerai ke Badan Pegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, sebanyak 7 kasus di antaranya yang sudah putus. Dan masih ada 3 kasus lagi dalam proses pembinaan oleh instansi ini,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Edi Suntono, SH, kemarin. Mayoritas pegawai yang mengajukan gugatan cerai ke BKPSDM ini perempuan dan mereka mengajukan cerai lantaran merasa tidak ada lagi kecocokan dengan pasangannya. Ia menjelaskan, pegawai perempuan ini merasa tidak cocok lagi dengan pasangannya dengan alasan pasangan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Yang pasti masih ada alasan lainnya sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai,” katanya. Terkait KDRT, Edi mengakui sering mendapat curahan hati keluhan dari satu dan dua pegawai merasa tidak cocok lagi dengan pasangannya karena pasangannya mudah sekali main tangan. Selain main tangan, ada juga curahan hati bahwa pasanganya sering keluar malam tanpa alasan yang jelas. Setelah diberikan teguran, pasangannya ini marah dan langsung ngamuk. “Bahkan ada juga karena kebiasaan sering mancing sehingga tidak ingat waktu lagi hingga membuat pasangan ini bertengkar dan mengugat cerai pasangannya. Dan itu salah satu kecil alasan mereka mengajukan cerai,” jelasnya. Meskipun oknum pegawai mengajukan gugatan cerai, namun tidak serta merta gugatan itu diproses. Pihaknya mengaku lebih mengedepankan upaya pembinaan kepada pegawai ini untuk tidak bercerai. “Untuk 3 kasus gugatan cerai yang sekarang masih dalam proses, kami terus melakukan pendekatan supaya mereka bisa kembali menjalin hubungan dan rujuk sebagai pasangan suami dan istri lagi,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: