Tetapkan Calon Terpilih

Tetapkan Calon Terpilih

ARGA MAKMUR RU - Penetapan calon DPRD Bengkulu Utara (BU) Periode 2019-2024, tengah menunggu tenggat waktu registrasi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir hari ini. Ini berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi tingkat nasional yang sudah digelar pada 21 Mei 2019. Berdasarkan regulasi yang ada, penetapan KPU daerah menunggu berakhirnya masa gugatan sengketa pemilu yang diberikan waktu selama 3 hari pascapenetapan KPU RI. Ini artinya, batas akhir registrasi di MK akan berakhir hari ini, tepatnya 24 Mei 2019. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, saat dibincangi di kantornya membenarkan kalau pihaknya tengah menunggu perkembangan dinamika pascapenetapan rekapitulasi tingkat nasional itu. Roges menerangkan, ruang gugatan sengketa pemilu yang manakala ada akan dilakukan via pengurus partai pusat itu, secara jadwal akan berakhir 24 Mei 2019. Jika dalam tenggat waktu itu, tidak ada gugatan di MK, Roges menerangkan KPU di daerah memiliki waktu 3 hari berikutnya untuk menggelar pleno penetapan kursi di DPRD dan jumlah suara partai di daerah. \"Dari tahapan itu, dengan catatan nihil gugatan di MK. Maka, KPU BU memiliki 3 hari dan paling akhir 27 Mei 2019, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih yang akan dilantik serta perolehan suara partai,\" papar Roges, kemarin. Dia berharap, pemilu yang sudah digelar 17 April di daerah, bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun begitu, Roges menegaskan, pelaksanaannya tetap mengacu pada tahapan-tahapan yang sudah ditegaskan dalam aturan soal tahapan pemilu. \"Kita berharap tahapannya berjalan lancar,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: