Proyeksi Biaya Pilkada BU Tembus Rp 53 M

Proyeksi Biaya Pilkada BU Tembus Rp 53 M

ARGA MAKMUR RU - Kebutuhan anggaran pilkada untuk lembaga penyelenggara pemilu, diproyeksikan menelan anggaran Rp 53 miliar. Angka itu, didapat dari ajuan proyeksi anggaran dari KPU Bengkulu Utara (BU) sebesar Rp 31 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 22 miliar. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME, menerangkan ajuan itu salah satunya didasarkan dalam penyelenggaraan kontestasi pilkada 2016 lalu. Ajuan itu diakui Roges, sudah dikoordinasikan dengan Pemda BU, dengan pertimbangan jadwal tahapan pilkada yang akan dimulai di tahun ini. \"Makanya estimasi kebutuhan anggarannya telah kita sampaikan ke pemerintah daerah. Proyeksi kebutuhan anggarannya Rp 31 miliar,\" papar Roges, kemarin. Namun begitu, Roges sendiri tak menyangkal kalau ajuan kebutuhan anggaran itu, sifatnya masih sangat umum. Contohnya, kata dia, kebutuhan anggaran itu dengan pertimbangan jumlah kandidat maksimal 5 pasangan calon. Selain itu, lanjut dia, aturan baku soal penyelenggaraan pemili 2020 yang diperkirakan tahapannya akan dimulai tahun ini, baik aturan teknis atau PKPU-nya pun, belum terbit. \"Hanya saja, instrumen dasar yakni anggaran perlu dipersiapkan. Tak hanya itu saja, pertimbangan soal proses anggaran pun menjadi pertimbangan kita,\" ujarnya. Terpisah, Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH juga mengaku sudah menyampaikan proyeksi kebutuhan anggaran yang telah disampaikan kepada Pemda BU melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Untuk kebutuhan anggaran, Bawaslu lebih kecil dari KPU. \"Kebutuhan anggarannya sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah, sebesar Rp 22 miliar,\" terangnya. Sebelumnya, Bupati BU, Ir HM Mian, saat dibincangi Radar Utara, menegaskan Pemda BU akan sangat mendukung penyelenggaraan pemilu di daerah. \"Tentu daerah akan sangat mendukung penyelenggaraan pemilu. Karena pemilu merupakan kalender nasional daerah, yang harus disukseskan secara maksimal demi kemampuan daerah,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: