Soal Kartu Nikah, Perlu Bimtek

Soal Kartu Nikah, Perlu Bimtek

LAIS RU - Kepala KUA Kecamatan Lais, Muhamad, S.Ag menyampaikan penerapan kartu nikah baru diterapkan di wilayah Kota Bengkulu. Namun tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat juga akan diterapkan di daerah. Hanya saja, Muhamad menilai sebelum mulai diterapkan, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemberian pelayanan sekaligus tata cara menerbitkan kartu nikah. Pasalnya, ujung tombak jika kartu nikah mulai berlaku nantinya, pelayanan berada di KUA. \"Sampai sekarang belum ada informasi kapan kartu nikah itu, mulai diterapkan di daerah. Namun sejatinya sebelum diterapkan, petugas di KUA tentu harus dibekali wawasan soal penerbitan kartu nikah itu,\" katanya. Muhamad menambahkan, fungsi kartu nikah sangatlah vital jika telah diterbitkan. Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di daerah ini, dapat mengakses layanan hingga ke luar daerah atau provinsi manapun yang bersangkutan berada. Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya. Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. \"Kalau mulai penerapan, tentu diawali dengan lounching dari Kementerian Agama BU,\" tukasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: