Teken Kontrak Kegiatan Ditenggat 21 Juni

Teken Kontrak Kegiatan Ditenggat 21 Juni

  • Bupati: Jangan Lewat Dari Itu
KEPAHIANG RU – Seluruh paket kegiatan pembangunan fisik di seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ditenggat waktu hingga 21 juli 2019 sudah teken kontrak. Jadi, semua program kegiatan OPD di Kabupaten Kepahiang sudah harus selesai lelang sebelum tanggal 21 juli 2019. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU mengatakan, jika seluruh OPD mesti mepedomani ketentuan tersebut. Supaya alokasi DAK sebesar Rp 70 miliar lebih di Kabupaten Kepahiang dapat terserap secara maksimal. \"Jumlah DAK yang kita terima mengalami peningkatan lima puluh persen lebih,\" ungkap Bupati. Menurutnya, bila ada keterlambatan kontrak bisa menimbulkan permasalahan bahkan tidak bisa dicairkan. \"Oleh karena itu, penayangan lelang paling lama itu dipertengahan bulan Juni mendatang, agar nanti sebelum tanggal 21 Juli sudah bisa teken kontrak,\" tegas Bupati. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: