Edarkan Sabu, 3 Warga Ditangkap

Edarkan Sabu, 3 Warga Ditangkap

  • 1 Diantaranya Pensiunan Polisi
BENGKULU RU - Sebanyak 3 warga berhasil diamankan Dit Res Narkoba Polda Bengkulu lantaran diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya yakni warga Perumnas Medan Baru Kota Bengkulu berinisial KI, 46 tahun, warga Dusun Curup Kabupaten Rejang Lebong berinisial DA, 39 tahun dan terakhir warga Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu berinisial KD, 40 tahun yang merupakan pensiunan polisi berpangkat Bripka. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Supratman, MH melalui Kasubdit Penmas, Kompol. Mulyadi mengatakan, pasca tertangkap dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya saat ini sudah berstatus tsk. \"Untuk tsk KI kita berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu. Sedangkan dari tangan tsk DA dan KD berhasil diamankan BB 11 paket narkotika juga jenis sabu,\" ungkapnya, Kamis (23/5). Menurutnya, penangkapan ini bermula saat petugas menangkap tersangka KI dirumahnya di Jalan Medan Baru. Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam mobil. Setelah berhasil menangkap KI, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan KI, barang itu didapat dari tersangka KD yang merupakan pensiunan polisi seharga Rp 400.000. \"Atas pengakuan itu, petugas kemudian menangkap tersangka KD dan DA, di rumah bedengan jalan Putri Gading Cempaka Bengkulu. Setelah diintegrasi, petugas kemudian menemukan barang bukti sabu di lantai dapur rumah tersebut. Jadi KD berperan besar dalam mengedarkan narkoba, karena barang itu didapat dari mantan polisi yang terkena Pemecatan Dengan Hormat (PDH) tersebut,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dari pemeriksaan para tsk dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Para pelaku bertindak sebagai pembeli, menyimpan dan memiliki narkoba,\" singkat Mulyadi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: