Raih Opini WTP, PR Pemprov Bertambah

Raih Opini WTP, PR Pemprov Bertambah

  • Rohidin: Kita Tindaklanjuti
BENGKULU RU - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2018, Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meskipun meraih opini WTP dari BPK selama 2 tahun berturut-turut, namun disebutkan jika Pekerjaan Rumah (PR) Pemprov bertambah. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, baru 64 persen yang sudah ditindaklanjuti. \"Ditambah lagi hasil pemeriksaan LKPD TA 2018. Tentu saja akhirnya PR Pemprov pun juga bertambah, walaupun temuan yang TA 2018 itu angka atau nilainya turun ketimbang TA 2017,\" ungkap Arif. Menurutnya, dengan turunnya jumlah temuan, pihaknya memberikan apresiasi pada Pemprov karena secara tidak langsung menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset. \"Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan,\" kata Arif diwawancarai usai menghadiri Paripurna DPRD Provinsi dengan agenda penyerahan LKPD TA 2018 audited dan penyerahan opini LKPD TA 2018 Pemprov Bengkulu, Kamis (23/5). Disisi lain, Arif menerangkan, adapun temuan dari segi permasalahan sistem pengendalian intern, yakni proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 5,57 miliar dan belanja modal sebesar Rp 11,37 miliar. \"Kemudian penatausahaan aset tetap Pemprov belum memadai dan terdapat permasalahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti. Selanjutnya kawasan Pantai Panjang belum memiliki atas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL),\" bebernya. Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemprov terhadap ketentuan perundang-undangan. Diantaranya pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 juta. \"Lalu realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp 312,06 juta dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 20,44 juta,\" terang Arif. Ia menambahkan, masih terkait kepatuhan juga ada 7 pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 852,63 juta. \"Serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 1,92 miliar,\" sampai Arif. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, dengan opini LHP BPK atas LKPD TA 2018, telah menunjukkan sistem standar akutansi keuangan pemerintah semakin baik. \"Walaupun demikian untuk temuan, baik yang bersifat keuagan ataupun aset, kita tindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Untuk itu saya mengharapkan OPD dapat bergerak cepat,\" singkat Rohidin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: