Pelda Marsidi Turut Serta Rapat Penentuan Zakat Fitrah Kab. Rejang Lebong

Pelda Marsidi Turut Serta Rapat Penentuan Zakat Fitrah Kab. Rejang Lebong

Rejang Lebong.Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah dan zakat maal untuk wilayah kota Curup tahun 1440 H/2019 M yang bertempat dikantor Kementrian Agama(Kemenag) Kab. Rejang Lebong,Selasa(21/5/19) Pelda Marsidi yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan :\"Seperti biasanya, selain sebagai sarana menjalin tali silaturahmi juga menetukan besaran zakat fitrah dan zakat maaljika dikonversi dengan uang, serta menentukan besarnya fidyah yang harus dibayarkan oleh orang yang tidak mampu dalam melaksanakan ibadah puasa\". Berikut hasil keputusan rapat bersama sesuai dengan surat edaran bersama nomor:B-1201/KK.07.03.7/BA.03.2/05/2019 dan nomor:007/DP.K/05/V/2019 tentang Pedoman Pengelolaan zakat fitrah dan besarnya apabila dihargai dengan uang di kabupaten Rejang Lebong Tahun 1440 H/2019 M ; 1.Zakat Fitrah untuk kabupaten Rejang Lebong tahun 1440H/2019M dengan beras kadar timbang 2.5 Kg atau takaran 10(sepuluh) canting beras per-jiwa. 2.Apabila zakat Fitrah tersebut dihargai dgn uang, maka ditetapkan sebesar ; - Rp.35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkumsumsi beras katagori super setiap harinya. - Rp.30.000,-(Tiga Puluh Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkumsumsi beras katagori sedang setiap harinya. - Rp.25.000,-(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per-jiwa bagi masyarakat yang mengkumsumsi beras katagori rendah setiap harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: