THR PNS 1 Bulan Gaji Pokok

THR PNS 1 Bulan Gaji Pokok

MUKOMUKO RU - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THRP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemkab Mukomuko, sebesar 1 bulan gaji pokok terhitung bulan April yang lalu. Hanya saja untuk tunjangan jabatan, tidak masuk dalam pembayaran THR. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang keluar pada tanggal 22 Mai 2019 ini. “Berapa gaji PNS yang diterima setiap bulannya, itulah besaran THR yang dibayarkan tapi tiodak termasuk tunjangan jabatan. Berapa besaran gaji pokok yang mereka terima, itulah yang dibayarkan. Yang jelasnya, untuk THR PNS secepatnya dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, didampingi Kabid Perbendaharaan, Anhar, SE, kemarin. Hingga Rabu (22/5) hari ini (Kemarin, red), baru ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan pembayaran THR untuk pegawai ke BKD Kabupaten Mukomuko. Sedangkan OPD lainnya belum juga mengajukan. Agus minta, OPD yang belum mengajukan supaya segera mengusulkan pembayaran THR tersebut ke BKD. “Memang benar, di meja saya ini baru ada tiga OPD yang sudah mengajukan untuk pembayaran THR. Dan tiga OPD yang sudah mengajukan, kini sedang dalam proses. Kami juga menunggu supaya OPD lainnya segera mengajukan, supaya THR bagi PNS cepat dibayarkan,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: