Tertunggak 4 Bulan, Listrik Pasar Suka Makmur Diputus

Tertunggak 4 Bulan, Listrik Pasar Suka Makmur Diputus

MARGA SAKTI SEBELAT RU - KWH listrik PLN yang menerangi bangunan pasar Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), diputusoleh PLN. Ini terjadi karena selama empat bulan terakhir, tagihan KWH listrik itu, belum dibayar alias nunggak. Atas insiden ini, Kades Suka Makmur, Maryono, menuntut pemborong proyek bangunan pasar itu agar bertangung jawab. \"KWH itu pinjam milik perorangan bukan murni KWH pasar. Saat proyek pasar berlangsung, kontraktor menggunakan KWH itu untuk keperluan mengelas material konstruksi bangunan. Sehingga membengkak dan setelah pekerjaan selesai, ditinggalkan begitu saja,\" terang Kades. Dibeberkan Kades, sejak pemutusan KWH, pihaknya sudah berkoordinasi dengan manager PLN Mukomuko dan PLN berjanji akan menghidupkan listrik setelah melunasi tunggakan selama empat bulan terakhir dengan nilai tagihan sebesar Rp 4 jutaan. \"Gimana kami mau membayar kalau tagihan sebesar itu. Tidak mungkin pemilik KWH harus membayar tagihan karena selama ini beban KWH itu digunakan untuk kegiatan proyek. Kontraktor harus bertangungjawab,\" demikian Kades. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: