Kecamatan dan Desa Berkewajiban Beri Pemahaman ke Masyarakat

Kecamatan dan Desa Berkewajiban Beri Pemahaman ke Masyarakat

  • Pentingnya Rekam Data KTP-El
KEPAHIANG RU - Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang masih memiliki PR terkait penuntasan target rekam data KTP-El yang mencapai ribuan. Ini mengingat ditingkat Kecamatan tak bisa dilakukan pelayanan rekam data KTP-El lantaran ketiadaan peralatan, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang memerlukan bantuan semua pihak dalam menuntaskan PR tersebut. \"Sejauh ini perekaman hanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil mengingat ketiadaan alat perekaman dimasing-masing kantor kecamatan,\" jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pendataan dan Pelayanan Penduduk, Oly Stepeu, SH kemarin. Meski tidak dapat melakukan perekaman KTP-El di Kecamatan, namun pihak kecamatan maupun desa berkewajiban melakukan sosialisai ke masyarakat agar sadar arti pentingnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tersebut. \"Untuk itu kita mengajak pemerintah kecamatan dan desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, penytingnya melakukan perekaman data KTP-El,\" tegas Oly. Lanjutnya, meskipun pelayanan hanya bisa dilakukan di Disdukcapil, setidaknya dengan adanya himbauan dari Kecamatan dan Desa, warga yang ingin melakukan perekaman bisa melakukan perekaman saat pelayanan mobile di tiap Kecamatan. \"Harapan kita tentu target rekam data KTP-El ini bisa tuntas seluruhnya,\" singkatnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: