Desaa Bisa Ajukan Perubahan Data Penerima BPNT
TUBEI RU - Terkait adanya penolakan dari beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) terhadap program konversi bantuan beras pra sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang rencananya untuk Kabupaten Lebong mulai diterapkan Agustus 2019. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD Sos) Kabupaten Lebong Reko Heryanto S.Sos M.Si melalui Kabid Sosial Jimmi Tri Susilo StSp mengatakan, program BPNT itu merupakan program nasional dan jelas akan meringankan beban Pemdes sendiri. Terkait adanya penolakan beberapa Kades soal data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra yang bakal menjadi data KPM BPNT dinilai kurang akurat. Dalam sosialisasi beberapa hari lalu, sudah disampaikan mekanisme usulan perubahan data bisa diajukan pihak desa melalui Musdes. \"Ini hanya miskomunikasi saja, sebenarnya soal data KPM jika memang tidak sesuai dilapangan, Pemdes sendiri bisa mengajukan perubahan melalui Musdes. Sayangnya saat kita gelar sosialisasi, banyak Kades tidak mengikuti hingga akhir. Mungkin itu yang membuat mereka tidak paham,\" ungkapnya. Ditambahkan Jimi, mekanisme penggantian KPM telah di atur di pedoman umum dan petunjuk teknis bansos. Tinggal dilaksankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, penggantian KPM yang tepat sasaran itu lebih diketahui Pemdes. Akurasi data dilakukan berdasarkan hasil Musdes dan mengisi form yang telah ditetapkan, sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Khusus penggantian KPM Rastra, musdes bisa dilakukan setiap bulannya dan hasil musdes serta lembar formulir rekapitualsi penggantian (FRP) disampaikan paling lambat tanggal lima bulan berikutnya. Dengan demikian, soal data itu memang sudah diberikan ruang kepada Pemdes setempat untuk mengecek data dan perbaruhi melalui mekanisme Musdes. \"Jika hasil musdes itu sudah dibuat, silahkan diajukan ke kami untuk di entri ke aplikasi SIKS NG. Kami sudah membuat surat himbauan soal data BDT untuk seluruh Pemdes dan Kelurahan. Mungkin Senin (20/5) besok sudah dibagikan,\" sampainya. Dari beberapa desa, lanjut Jimi, mereka ingin mengganti data tetapi tidak melalui tahapan dan belum melengkapi data sesuai tahapan dan prosedur. Untuk BPNT sendiri, PMD Sos hanya menyampaikan usulan pemdes berdasarkan data entry tersebut disampaikan ke Kemensos RI. Untuk percetakan kartu BPNT nantinya itu langsung dikoordinir Bank Penyalur. Intinya jika mengikuti prosedur tidak ada yang akan dipersulit, disinilah diperlukan peran semua pihak agar program nasional yang membantu masyarakat bisa terlaksana dengan baik. \"Untuk usulan perubahan data Rastra yang beralih ke BPNT berdasarkan DT yang sudah ada, paling lambat masuk akhir bulan ini. Karena tanggal 6 juni 2019 sudah closing entry data oleh aplikasi,\" tandasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: