Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja

  • Sudoto: Tidak Bayar, Laporkan
BENGKULU RU – Seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum hari H Idul Fitri 1440 H/ 2019. Demikian ditegaskan Kadis Nakertrans Provinsi Bengkulu, Ir. H. Sudoto, M.Pd, Selasa (21/5). Menurutnya, bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan dimana Ia bekerja, bisa melaporkan pada pihaknya atapun Dinas Tenaga Kerja di 10 Kabupaten/Kota. \"Karena terkait masalah ini kita telah membuka posko pengaduan. Termasuk juga kalau THR yang diterima pekerja, dipotong manajemen perusahaan. Ini juga termasuk pelanggaran, jadi laporkan pada kita,\" kata Sudoto. Menurutnya, terkait masalah THR ini sudah ada surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker). Dimana seluruh perusahaan se-Indonesia, termasuk Bengkulu wajib memberikan THR pada pekerja. \"Sesuai dengan ketentuan, batas waktunya itu paling lambat seminggu sebelum hari H Idul Fitri. Untuk besarannya, sesuai aturan sebulan gaji,\" papar Sudoto. Sejauh ini, lanjut Sudoto, belum ada pekerja yang melaporkan tidak dibayarkannya THR. Namun pihaknya berharap jangan sampai terjadilah di Provinsi Bengkulu ini ada perusahaan yang tidak memberikan atau memotong THR pekerja. \"Kalau sampai terbukti, pasti ditindak dan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang telah ditetapkan,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam kesempatan ini pihaknya juga berharap Dinasker Kabupaten/Kota dapat turut mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan. \"Apalagi kalau surat himbauan pada perusahaan untuk membayar THR pada pekerja sudah dilayangkan. Jadi tetap harus kita pantau pelaksanaannya,\" demikian Sudoto. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: