Perusahaan Legowo Bayar THR Karyawan
MUKOMUKO RU – Hingga kemarin, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya sesuai ketentuan. Tidak ada juga perusahaan yang mengajukan, agar diperkenankan membayar THR karyawannya hanya setengah dari gaji karyawan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. “Sampai hari ini (kemarin), belum ada yang mengajukan keberatan,” kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko, Syafrizal, SH, kemarin. Ditegaskan Syafrizal, perusahaan wajib sudah membayar THR karyawannya, paling lambat seminggu sebelum lebaran. Dan pihaknya akan memantau realisasinya, sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker). “Seminggu sebelum lebaran paling lambat pembayarannya. Kita menunggu laporan dari mereka (perusahaan),” ungkapnya. Ia pun mempersilahkan bagi karyawan untuk melapor ke Bidang Nakertrans DPMPPTK Mukomuko. Jika perusahaan tempat ia bekerja tidak mematuhi aturan soal besaran dan pembayaran THR. “Bagi karyawan yang mengeluh soal THR, silahkan saja datang melapor. Ada sanksi bagi perusahaan jika terbukti tidak menjalankan SE Menaker,” tegasnya. Perusahaan pun diminta untuk melapor, jika ada yang keberatan soal THR tersebut. Harus dipaparkan alasannya, kenapa tidak membayar THR atau kenapa hanya membayar setengah THR dari ketentuan yang sudah diatur pemerintah. “Bagi perusahaan ada yang keberatan, harus melaporkan ke dinas,” ingatnya. Syafrizal memastikan akan memantau seluruh perusahaan. Meskipun akan lebih menekankan pengawasan kepada perusahaan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS). Walau demikian, Syafrizal mengaku tidak akan sampai mengecek turun ke setiap perusahaan. Dikarnakan terkendala anggaran, sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke perusahaan. “Terkendala anggaran untuk mengecek ke lapangan. Semoga saja tidak ada yang keberatan. Kalau selama ini, belum pernah ada kejadian perusahaan menyampaikan keberatan soal pembayaran THR karyawannya,” ujarnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya