Kantor Pemerintahan dan Swasta Wajib Miliki APAR

Kantor Pemerintahan dan Swasta Wajib Miliki APAR

ARGA MAKMUR RU - Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai antisipasi dini dalam peristiwa kebakaran mulai dipandang suatu keharusan oleh Pemkab Bengkulu Utara. Pasalnya, APAR ini memiliki fungsi pencegahan yang cukup efektif sebelum api membesar. Kepala Satpol PP Kabupaten BU, Made Astawa, SP. MM melalui Kabid Pemadam Kebakaran, H. Hikmam, SH menegaskan, kantor-kantor instansi pemerintahan dan swasta wajib memiliki APAR. \"Sesuai dengan Surat Edaran Bupati BU, kantor pemerintah dan swasta, kemudian pelaku usaha dan rumah tangga harus punya APAR untuk antisipasi ketika api masih kecil. Hal ini penting dilakukan, sembari menunggu kedatangan petugas Damkar ke lokasi kebakaran pada saat bencana kebakaran terjadi,\" ujarnya. Berdasarkan pemantauan yang pihaknya lakukan, kesadaran memiliki APAR masih begitu rendah di kantor-kantor instansi pemerintahan dan kantor swasta di Kabupaten BU ini. \"Personil Damkar sudah kami tugaskan untuk melakukan pengecekan di perkantoran sejak beberapa hari lalu. Hasilnya memang masih banyak yang belum memiliki APAR,\" katanya. Ia berharap, kesadaran pencegahan kebakaran melalui kepemilikan APAR ini mulai ditanamkan, khususnya di kantor pemerintahan dan swasta. Sebab, upaya pencegahan ini lebih baik dilakukan sebelum terjadi. \"Memang untuk sejauh ini belum ada sanksi tegas bagi kantor yang tidak memiliki APAR. Namun, harapan kami meski tidak ada sanksi yang mengikat, kesadaran untuk mengantisipasi bencana kebakaran terjadi ini sama-sama dilakukan,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: