Soal Perusakan APK, Bawaslu Tunggu Laporan
ARGA MAKMUR RU - Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang terjadi di wilayah Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), siap ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara (BU). Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE menerangkan, perusakan APK merupakan pelanggaran pemilu. Sanksinya juga tegas, kata dia. Ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. \"Cuma kita perlu laporan dari pihak yang merasa dirugikan,\" kata Tri, kemarin. Perusakan APK, lanjut dia, menjadi dugaan pelanggaran pemilu yang 2018 lalu sempat menyeruak di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). Tapi belakangan, selain bukan karena dirusak. APK yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perkebunan itu, ternyata ilegal. \"Dan perlu diketahui bersama. Tak hanya memasang APK, parpol juga perlu memperhatikan setiap alat sosialisasinya, agar tak rusak. Jika memang dirusak, harus dilaporkan,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 5 Rekomendasi Sunscreen Waterproof Terbaik untuk Anak
- 2 Cara Mengatasi Wajah Belang dengan Bahan Alami, Terbukti Efektif!
- 3 Dijamin Aman, Ini Kandungan Skincare yang Boleh Dipakai Saat Hamil
- 4 HGN 2024, Besok PGRI Padang Jaya Gelar Lomba Antar Guru
- 5 Jumat Curhat, Masyarakat Apresiasi Kinerja Aparat Keamanan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
- 1 5 Rekomendasi Sunscreen Waterproof Terbaik untuk Anak
- 2 Cara Mengatasi Wajah Belang dengan Bahan Alami, Terbukti Efektif!
- 3 Dijamin Aman, Ini Kandungan Skincare yang Boleh Dipakai Saat Hamil
- 4 HGN 2024, Besok PGRI Padang Jaya Gelar Lomba Antar Guru
- 5 Jumat Curhat, Masyarakat Apresiasi Kinerja Aparat Keamanan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024