Tanah Hibah, Iuran untuk Beli Lahan?

Tanah Hibah, Iuran untuk Beli Lahan?

  • Dugaan Pungli Program KKNS
BATIKNAU RU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli), terjadi dalam program Kawasan Kampung Nelayan Sejahtera (PKKNS). Informasi terhimpun RU, semula lahan untuk pembangunan perumahan nelayan di Desa Serangai diketahui berstatus hibah. Fakta anyar, nelayan penerima program ternyata harus menyetorkan uang. Jika ditotal, uang terkumpul mencapai di kisaran Rp 200 juta, dengan alasan syarat untuk mendapatkan program. Kepala Desa (Kades) Serangai, Simanungkalit dikonfirmasi RU, tidak membantah adanya penarikan uang bagi nelayan penerima program. Ia mengaku, setiap nelayan yang mendapatkan jatah rumah program KKNS, harus menyetorkan uang senilai Rp 4 juta. \"Uang itu ditarik 2 kali. Kegunaannya untuk membayar lahan yang dibangun perumahan, dari program Pemprov itu,\" akunya. Disinggung status lahan yang telah dihibahkan? Simanungkalit tampak enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan RU. Ia hanya mengaku jika setoran itu atas dasar musyawarah. \"Secara tertulis memang tidak ada. Tetapi uang yang dihimpun dari penerima program, itu atas dasar musyawarah,\" jelasnya. Polisi Lirik Dugaan Pungli SEMENTARA itu, informasi terbaru yang berhasil dihimpun RU di lapangan. Dugaan praktik pungli program kawasan kampun nelayan ini, tengah dilirik oleh pihak Polres Bengkulu Utara. Bahkan, kabar teranyar, sejumlah orang yang terlibat telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Informasi ini juga tidak ditampik oleh Kepala Desa Serangai, Simanungkalit. Ia tidak menyangkal, dirinya juga masuk dalam barisan orang yang telah diperiksa Polisi. Sejauh ini, imbuh dia pemeriksaan itu berkaitan dengan setoran uang yang dikaitkan dengan praktik pungutan liar. \"Untuk persoalan ini, saya tidak dapat banyak komentar. Yang jelas, memang benar kami telah diperiksa Polisi terkait penarikan uang itu,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: