Transaksi Sabu, Warga RL Diringkus

Transaksi Sabu, Warga RL Diringkus

KEPAHIANG RU - Untuk kesekian kalinya tim opsnal Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kali ini RO (30) warga Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam kotak rokok bersama beberapa barang bukti lainnya. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, kalau dikawasan desa Durian Depun Kecamatan Merigi akan ada transaksi Narkoba, dari informasi tersebut anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasilnya mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti sabu. \"Tersangka RO kita tangkap pada Sabtu (9/3) malam. saat itu tersangka baru saja sudah melakukan transaksi,\" sampai Rahmat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka, pada saat penyergapan oleh anggota, tersangka baru saja sudah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut dengan salah satu bandar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran anggotanya. \"Pada saat penangkapan, kawanan RO ini berhasil melarikan diri. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, hingga saat ini tersangka RO masih menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengetahui dari mana barang haram tersebut didapat oleh RO (30) dan pernah menjualnya kemana saja. Diungkapkan Kasat, kalau saat penangkapan, tersangka RO sempat berkilah, namun setelah anggota mengamankan barang bukti sabu, tersangka RO langsung digiring ke Polres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Keterangan RO ini masih dalam pengembangan kita, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang berperan dalam jual beli Narkoba jenis sabu ini,\" tutup Kasat Res Narkoba. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: