Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Bekuk 6 Tsk

Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Bekuk 6 Tsk

  • 3 Diantaranya Warga Rutan
BENGKULU RU - Upaya meminimalisir peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu masih terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Terbukti dalam beberapa waktu terakhir, petugas berhasil mengungkap peredaran sabu yang disertai diamankanya 6 tersangka dengan 3 diantaranya berstatus warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Kapolda Bengkulu, Brigjen Drs. Supratman, MH, melalui Kasubdit Penmas, Kompol Mulyadi didampingi Kasubdit II, Kompol Melian Aziz, SH, MH dan Kasubdit III, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, keenam tsk diantaranya warga Kota Bengkulu berinisial JP dan DM, warga Pasar Pedati SA, serta 3 lainnya warga binaan rutan berinisial WA, SP dan RS. \"Keenam tsk ini dengan Laporan Polisi (LP) berbeda. Tapi dalam penyidikan masih ada kaitan, dimana pertama kali kita menangkap tsk JP, SA, dan DM. Dalam penangkapan ketiga tsk ini, barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 0,38 gram narkotika ketegori 1 jenis sabu,\" ungkap Mulyadi, Jum\'at (8/3). Selanjutnya, sambung Mulyadi, untuk tsk WA, SP, dan RS berhasil ditangkap setelah petugas rutan melakukan razia. Dimana dari tangan tsk WA ditemukan BB sabu sebanyak 15 paket seberat 3,68 gram. \"Pasca pengungkapan itu petugas rutan berkoordinasi dengan kita. Setelah tsk WA diperiksa, barulah tsk SP dan RS juga berhasil ditangkap,\" jelasnya. Menurutnya, tsk WA merupakan narapidana kasus narkotika dan dihukum penjara selama 5 tahun, sama dengan RS yang juga kasus narkotika dan dihukum penjara selama 8 tahun. \"Sedangkan tsk SP merupakan narapidana kasus jambret dan dihukum selama 2 tahun penjara. Sejauh ini kita masih melakukan penyidikan secara intensif, guna mengungkap asal barang haram itu,\" demikian Mulyadi. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: