Terdakwa Pertanyakan Pelaku Lain
Fakta Persidangan Kasus Cabul Berjamaah ARGA MAKMUR RU - Masih ingat dengan kasus pencabulan ramai-ramai, Bunga (14), nama samaran, di Kecamatan Hulu Palik dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang? Saat ini, kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu terdawa, Le, menyampaikan adanya pelaku lain saat melancarkan aksi asusila terhadap Bunga pada 2017 silam. Le, merupakan pelaku hasil pengembangan polisi atas laporan 4 Nopember 2018. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di PN Arga Makmur dengan agenda saksi. Penasehat Hukum Terdakwa, Nuroni, SH, tidak menyangkal fakta persidangan itu. Roni, sapa akrab advokad muda ini, menyampaikan kliennya menyampaikan kalau aksi asusila yang dilakukan terhadap korban itu, tidak dilakukannya sendiri. \"Jadi terdakwa tidak melakukan sendirian tapi masih ada rekan Le ini,\" papar Roni di PN Arga Makmur, Rabu (5/3). Masih Roni, dalam sidang tertutup itu, bukan cuma kliennya yang menyampaikan penegasan masih adanya pelaku lain. Ungkapan senada, kata Roni, juga dibenarkan oleh korban, ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim pengadilan. Intinya sama, selain Le, masih pelaku lainnya. \"Kita sampaikan ini, semoga menjadi catatan penting. Karena ini fakta persidangan,\" paparnya. Terpisah, Aprolis, ayah dari Le, saat dikonfirmasi koran ini, juga tidak menyangkal pernyataan anaknya. Meski tidak membenarkan perlakuan anaknya. Tapi dirinya selaku orang tua, juga mempertanyakan dugaan adanya pelaku lain, dalam aksi asusila yang sempat membuat geger publik Provinsi Bengkulu tahun lalu itu. Maklum, korbannya masih di bawah umur, sementara pelakunya berjumlah belasan orang dengan lokasi kejadian di tempat yang berbeda-beda. \"Anak saya ngomong gitu. Masih pelaku lain. Moga aja bisa dikembangkan dan jadi putusan majelis pengadilan nantinya,\" harap pria ini. Terpisah, Kajari Arga Makmur, Fakthuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, MH, saat dibincangi soal ini menegaskan, pelaksanaan persidangan tetap mengacu pada berkas perkara. Karena itu, terus dia, selaku penuntut umum, pihaknya tidak bisa melebar dari obyek tindak pidana yang didakwa berdasarkan berkas perkara. \"Dan pastinya ada fakta-fakta persidangan. Namun itu menjadi ranah pengadilan tentunya, yang akan menjadikannya sebagai pertimbangan. Tapi itu bukan ranah kita untuk berkomentar sebenarnya,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi
- 5 Jejak Sejarah Bumi, Menyingkap Keberadaan Hutan Purba di New York
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi
- 5 Jejak Sejarah Bumi, Menyingkap Keberadaan Hutan Purba di New York