BEM Unras Soroti Kinerja Bawaslu
ARGA MAKMUR RU - Temuan dugaan pelanggaran yang berujung dihentikan penyelidikan Gakkumdu, soal dugaan penggunaan fasilitas negara yang menyeret orang penting di daerah. Diharap tidak terjadi dalam dugaan pelanggaran yang saat ini, juga tengah bergulir di Badan Pengawaslu (Bawaslu) yang lagi-lagi, menyerat nama caleg dari salah satu Parpol besar itu. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ratu Samban (Unras), Yoki Ramadhan, dikonfirmasi Radar Utara, membenarkan hal ini. Dia berharap, Bawaslu menjadi tongkat profesionalitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tahapan kontestasi politik di daerah. Dia juga berharap, pelaksanaan peranannya, benar-benar menggunakan semangat profesionalitas dan obyektifitas kinerja. \"Karena kita berharap, pengumpulan bahan keterangan yang tengah dilakukan terhadap oknum calleg saat ini, tidak kembali gagal di penghujung jalan. Seperti soal dugaan pelanggaran yang dilaporkan sendiri oleh Bawaslu ke Gakkumdu,\" ujar Yoki, kemarin. Karena itu, lanjut dia, peran-peran pengawasan dalam kontestasi di daerah harus benar-benar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, terus dia, agar output dari sebuah pekerjaan atau penyelidikan, membuahkan hasil akhir yang tidak memunculkan spekulasi negatif di publik luas. \"Publik tidak berharap ada dagelan politk tentunya dan saya yakin Bawaslu komit untuk itu,\" paparnya. Terpisah, Ketua Bawaslu, Hj Titin Sumarni, SH, saat dihubungi koran ini, menyambut baik harapan dan sorotan yang menurutnya, akan memberikan lecutan positif bagi Bawaslu dalam memerankan fungsi-fungsi pengawasan pemilu di daerah. Soal dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan fasilitas negara atau program pemerintah yang tengah ditangani pihaknya bersama Gakkumdu, Titin menegaskan, prosesnya masih berlangsung. \"Rencananya akan dilakukan gelar kasus besok (hari ini,red),\" bebernya, kemarin. Terkait kasus perdana yang sempat disorot yang dinilai menjadi ajang \"uji nyali\" Bawaslu BU dalam mengusut dugaan pelanggaran yang menyeret nama oknum caleg DPRD Provinsi, yang tak lain merupakan anak sulung Bupati BU, Titin menyampaikan, hasil akhir ditutupkan penyelidikan itu disebabkan amanah undang-undang yang juga tidak bisa memaksakan lembaganya, meneruskan ke penyidikan. Selain itu, Titin juga menegaskan, Bawaslu selaku lembaga pengawas, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. \"Tentu setiap penanganan dugaan pelanggaran, penyelidikan, harus merujuk pada unsur-unsur yang ditegas dalam aturan yang ada. Selain itu, ada proses, ada mekanisme. Contohnya, begitu sebuah dugaan masuk dalam pekerjaan di Sentra Gakkumdu, kami memiliki waktu tidak lebih 14 hari, untuk menentukan status akhir penanganan. Memenuhi unsur atau tidak,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: