Reka Ulang Perkuat Unsur Pembunuhan Berencana
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 06-03-2019,10:08 WIB
BENGKULU RU - Tim Penyidik Polresta Bengkulu, Senin (5/3) menggelar reka ulang atau rekontruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Teluk Segara yang dilakukan seorang suami, Romi Supriawan, 31 tahun terhadap istrinya sendiri, Erni Susanti, 30 tahun. Menariknya, pasca reka ulang itu tim penyidik menyebutkan perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Dalam rekontruksi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Indramawan terdapat 36 adegan yang langsung diperankan tsk (Romi, red). Selama rekontruksi yang disaksikan warga sekitar, petugas dari Polek Teluk Segara memberikan pengawalan ketat. Kontruksi dimulai ketika korban (Erni, red) meminta diambilkan kelapa muda, hingga pembunuhan, dan upaya tsk menyelamatkan bayi dari dalam perut korban.
\"Rekontruksi yang kita lakukan bertujuan untuk menggambarkan bagaimana peristiwa pembunuhan yang dilakukan tsk terhadap korban terjadi. Dari rekontruksi ini secara tidak langsung membuktikan jika perbuatan tsk yang tega menghabisi nyawa korban sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,\" ungkap Kapolresta Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru Kun Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Indramawan.
Menurutnya, dalam reka ulang peristiwa pembunuhan diawali saat korban meminta diambilkan kelapa muda, dan kemudian tsk meminjam parang pada tetangga.
\"Hanya saja setelah itu korban dan tsk cek-cok lantaran kelapa yang diambil terlalu tua. Selanjutnya tsk kembali meminjam parang pada tetangga, dan mendatangi korban yang sedang tidur di kamar. Parang itu disimpan tsk di dekat ranjang,\" terang Indra.
Korban yang sempat terbangun, melihat pelaku masuk kamar lalu tidur kembali. Tsk yang melihat korban tidur, langsung menempelkan parang ke leher korban dan menggoroknya.
\"Usai digorok, korban sempat memberi isyrat dengan menunjuk perutnya. Seketika itu tsk lansung menyayat perut korban dengna menggunakan parang yang sama, lalu mengambil bayi didalamnya dan meletakannya di ambal,\" ujar Indra.
Lebih jauh dikatakannya, rekontruksi ini secara tidak langsung menunjukkan pembunuhan berencana dapat dilihat dari tsk yang meminjam parang dengan tetangga.
\"Makanya dalam perkara ini tsk kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 356 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap rumah tangga,\" demikian Indra.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan dilakukan tsk terhadap korban yang tak lain merupakan istrinya sendiri terjadi Kamis (21/2) lalu. Disisi lain, bayi korban yang selamat dan saat ini sudah diberikan nama, diasuh oleh orang tua korban.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: