Resmi Mundur, Bupati Bakal Terbitkan SK Pemberhentian
ARGA MAKMUR RU - Kosong jabatan kepala desa di Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara (BU), memastikan bakal ada penetapan Pejabat (Pj) kepala desa. Abu Sama, selaku kades definitif sudah resmi mundur. Alasannya, sudah tidak mampu dan memilih meninggalkan masa jabatannya yang masih akan berakhir 2022 itu. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman S, ketika dikonfirmasi koran ini menyampaikan, Abu Sama sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengundurannya, kata dia, sudah resmi diterima oleh daerah Senin (4/3). Soal kabar tekanan psikis yang dialami mantan orang nomor satu di Desa Pondok Bakil itu? Sudarman tidak menjawab gamblang. Menyadur isi surat Abu Sama, mantan Camat Putri Hijau itu membeber, inti alasan pengunduran diri Abu karena sudah tidak mampu. \"Yang bersangkutan sudah tidak mampu,\" kata Sudarman mengutip surat Abu yang mulai diprosesnya, kemarin. Gamblangnya sikap Abu sendiri, membuat langkah administratif pemerintah daerah menjadi lebih mudah. Langkah terdekat, kata Sudarman, daerah akan menerbitkan surat pemberhentian kepala desa dan akan melanjutkan dengan penetapan Pj Kepala Desa Pondok Bakil, berdasarkan ajuan dari camat.
- \"Tidak Plt. Tapi langsung Pj kades,\" pungkasnya. Camat: Sudah di Kabupaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: