Pemda Tak Kunjung Menjawab Keberatan “Korban” PTDH

Pemda Tak Kunjung Menjawab Keberatan “Korban” PTDH

ARGA MAKMUR RU - Kemelut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berujung pemecatan 13 ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), terus bergulir. Rapat yang sedianya difasilitasi Komisi I DPRD BU yang hanya dihadiri 3 dewan pada Senin (4/3), batal. Pasalnya, peserta rapat, khususnya dewan dan ASN yang dipecat Pemda menilai, perlu hadirnya bupati atau setidak-tidaknya Sekda, memberikan penjelasan soal beberapa kejanggalan dalam PTDH yang sudah ditindaklanjuti dengan keberatan administratif yang juga tak kunjung dijawab Pemda BU. Situasi yang nyaris menaikkan tensi rapat, khususnya soal ketidakhadiran bupati atau pun sekda yang juga tak kunjung menjawab somasi ASN yang terkena PDTH, akhirnya berujung dengan dihentikannya rapat kerja. Dewan menjadwalkan kembali, menggelar rapat yang meminta Bupati dan Sekda, hadir dalam rapat kerja. Asisten III Setkab BU, Ramadanus, SE, MM, yang mewakili Pemda BU, kepada Radar Utara saat disinggung soal surat keberatan ASN yang terimbas PDTH mengaku, pihaknya belum membaca surat dimaksud. Namun begitu, Danus belum memastikan kalau surat itu tidak ada. \"Belum ada, kalau di meja saya,\" kata Danus, selaku asisten yang salahsatunya membidangi kepegawaian, kemarin. Karena itu, Danus belum bisa memberikan jawaban yang diharapkan. Hanya saja, lanjut dia, permasalahan itu akan disampaikan pada pimpinan untuk mendapatkan tindaklanjut. \"Ya, hasil rapat ini akan kita sampaikan ke pimpinan tentunya,\" terangnya. Ketua Komisi I DPRD BU, Pitra Martin menyampaikan, pihaknya akan mengagedakan jadwal rapat kerja lanjutan. Pasalnya, rapat yang digelar kemarin, sedianya bisa menghadirkan setidak-tidaknya sekda, selaku Ketua Korpri di daerah. Namun begitu, dalam surat undangan berikutnya, Pitra menegaskan, tetap mengundang Bupati dan Sekda untuk dapat hadir agar bisa memberikan penjelasan gamblang soal kebijakan yang menyadur mentah-mentah SKB yang diteken Menpan, Mendagri dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang saat ini menjadi obyek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. \"Kalau permasalahan mengapa eksekutif belum ada jawaban? ya kami tidak tahu. Karena itu ranahnya Bupati. Kita hanya memfasilitasi, atas dinamika di daerah selaku wakil rakyat,\" jawab Pitra diplomatis. Salah seorang ASN yang dipecat Pemda BU, Kaisar Robinson, ST, MM menerangkan, seharusnya ada langkah bijak dari daerah, menyikapi pertanyaan dan juga keberatan atas keputusan yang sudah diambil. Hanya saja, dirinya menaruh prihatin, kesan tak bergeming pemda atas upaya administratif yang semestinya pun bisa disikapi dengan administratif pula. \"Dalam rapat kerja hari ini. Kami cuma menyampaikan, titip salam dengan Bupati. Kami rindu,\" singgungnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: