Branch Manager PT BMQ Dipanggil Polda
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 05-03-2019,12:27 WIB
- Eka: Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Penambangan Ilegal
BENGKULU RU - Sejumlah pekerja dikerahkan untuk melakukan penambangan batu bara pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bara Mega Quantum, yang nyaris memicu terjadinya kericuhan antara pekerja dari perusahaan lain yang diduga melakukan aktifitas penambangan ilegal. Menariknya, buntut dari pengerahan itu Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si, Senin (4/3) dipanggil Polda Bengkulu.
\"Kita mengerahkan pekerja yang mulai mendirikan basecamp untuk melakukan aktifitas pertambangan memiliki dasar yang jelas. Yakni Putusan Pengadilan Negeri (PN) yang dikuatkan putusan MA dari gugatan Perdata kepemilikan dengan Direktur Utama Ibu Nurul Awaliyah dengan akta No 35 tahun 2011, yang memang kita ajukan,\" ungkap Eka dikonfirmasi.
Hanya saja, lanjut Eka, seiring dengan itu ada oknum tertentu menghembuskan hoax jika pekerja yang dikerahkannya, mengancam pekerja perusahaan lain yang menambang secara ilegal di atas IUP milik perusahaannya.
\"Sehingga aparat kepolisian pun turun ke lapangan guna mengecek kebenaran kabar itu. Jadi bukan ricuh, ini kita lakukan semata-mata pertambangan batu bara itu milik kita,\" tegas Eka.
Disisi lain, Eka tidak menampikkan dampak dari pengerahan itu, hari ini (kemarin, red) dirinya dipanggil Polda untuk diminta klarifikasi.
\"Saya pasti penuhi panggilan dari Polda dan tentu saja kesempatan itu juga kita gunakan untuk menerangkan kenapa kita sampai mengerahkan pekerja yang saat ini sudah kita minta turun dari area pertambangan guna menghindari terjadinya hal yang tak diinginkan,\" kata Eka.
Ia menambahkan, terkait masalah IUP ini juga, Ia telah melayangkan laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan aktifitas penambanggan ilegal di IUP perusahaannya yang berada di wilayah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polda Bengkulu.
\"Untuk dugaan pemalsuan dokumen yang kita laporkan diantaranya Mufti Nokhman, Sanadjihitu Tuhutern, dan Dinmar Najamudi. Dimana dugaan pemalsuan ini ketika Dirut PT BMQ tidak pernah hadir dalam rapat peralihan hiba saham,\" terang Eka.
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan dugaan penambangan ilegal pihaknya melaporkan 9 perusahaan, diantaranya PT Bengkulu Mega Quantum, PT BIL, PT Sinar Septiana Sentosa, PT Citra Mitra Sehati, PT Atlas Citra Selaras, PT Slamet Jaya, PT Slamet Group, PT Anugrah Agung Kencana, dan PT Inti Bara Perdana.
\"Kesembilan perusahaan itu bukan sekedar menambang secara ilegal di area IUP milik kita, tetapi juga menghalang-halangi kita untuk ke lokasi pertambangan,\" demikian Eka.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: