Pentingnya Kontrol Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemilu

Pentingnya Kontrol Masyarakat Terhadap Pelanggaran Pemilu

KEPAHIANG RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengatakan, kalau masyarakat sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi, sebab pelanggraan yang terjadi dilapangan, tak semuanya bisa dipantau oleh Bawaslu. Anggota Bawaslu Kepahiang, Zaynal, M.Pd mencontohkan, seperti halnya pelanggaran yang dilakukan ASN ASN, TNI-Polri, Kepala desa hingga perangkat desa yang tidak dibenarkan untuk membagikan postingan bahkan like di status Caleg melalui Media Sosial (Medsos) dimana harus bersikap netral, tidak sepenuhnya dapat dipantau oleh bawaslu. “Yang menjadi kendala dalam upaya pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan mengenai halnya status dimedia sosial yang kemungkinan dibagikan ataupun di like oleh pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral seperti ASN, kepala desa dan perangkat desa. Jadi peran masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan sangat dibutuhkan. Dan kami dari bawaslu pasti akan mendindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya Ia juga menghimbau, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Unsur Pemerintah Desa sampai dengan BPD agar tetap netral jelang dan saat pemilihan umum 17 April 2019 mendatang. “Aturannya jelas, apabila melanggar tentu akan ada sanksinya,” ungkapnya. Dirinya juga menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian khususnya bagi warga negara yang dituntut netral, yang mana telah ditetapkan dalam peraturan agar bersikap netral dalam Pemilu. “Banyak poinnya, beberapa diantaranya adalah penggunaaan aset negara untuk kampanye, larangan dari kades ataupun unsur Pemdes, agar parpol atau paslon berkampanye diwilayah desanya yang masuk dalam keberpihakan terhadap paslon ataupun parpol, memasang baliho dirumah unsur pemerintahan termasuk RT dan RW, menyukai (Like) status yang dibuat oleh salah satu peserta pemilu,” pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: