Pindah Dapil, Hilang Hak Coblos DPRD Kabupaten
ARGA MAKMUR RU - Antisipasi pemilih eksodus, agaknya benar-benar diantisipasi maksimal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, soal migrasi mata pilih. Mereka yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), ketika berpindah kecamatan di luar daerah pemilihan, meski masih dalam satu kabupaten, akan menyebabkan hilangnya salah satu hak memilih. Perpindahan mata pilih seperti ini, akan menyebabkan seseorang hanya bisa memilih DPRD provinsi, DPD, DPR RI dan presiden saja. \"Hak memilih caleg DPRD kabupatan atau kota hilang,\" tegas Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, kemarin. Karena itu, akan sangat disayangkan bila seseorang setelah masuk dalam DPTHP, namun kemudian berpindah domisili di luar dapil sebelumnya. Manakala keluar dari wilayah daerah pemilihannya, akan menyebabkan hilangnya potensi mata pilih untuk DPRD kabupaten/kota. \"Karena mereka yang pindah domisili, harus mengisi formulir yang disebut A5. Nantinya, akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),\" papar Andi. Perpindahan mata pilih ini pun, kata Andi, memiliki mekanisme baku. Khususnya soal waktu, yang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Andi mengingatkan, perpindahan ini hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan. Ini artinya, tahapan perpindah memilih, hanya akan diperbolehkan maksimal hingga 17 Maret 2019. Itu pun, terus dia, di kabupaten akan diperpendek pada 15 Maret 2019, karena berkaitan dengan persiapan proses administrasi yang akan berlanjut ketingkatan berikutnya hingga penetapan di KPU RI. \"Untuk saat ini, aturan yang ada maksimal 30 hari. Di luar waktu itu, seorang pemilih pindah domisili, maka terancam kehilangan hak pilihnya. Tapi tidak tahu, kalau nanti ada regulasi teranyarnya,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: