Pekerjaan Tak Tuntas, Pemkab BU Tak Bisa Proses Kades Mundur

Pekerjaan Tak Tuntas, Pemkab BU Tak Bisa Proses Kades Mundur

ULOK KUPAI RU - Pengunduran diri Kades Pondok Bakil (PB) Kecamatan Ulok Kupai, Abu Sama, tidak hanya mengundang tanya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh RU, Minggu (3/3) kemarin. Di masa kepemimpinannya sampai di penghujung langkah pengunduran diri itu, ada satu item pekerjaan berupa pengoralan atau pengerasan jalan di Desa Pondok Bakil yang bersumber dari ADD/DD TA 2018, belum tuntas dan hingga memasuki tahun anggaran 2019 ini. Hanya saja, informasinya dana tersebut telah di-Silpa-kan. Hal ini dibenarkan oleh Camat Ulok Kupai, M Abduh Sadat, M.Pd, kepada RU. Diakui Sadat, dalam realisasi ADD/DD TA 2018, ada item pengerasan jalan yang belum dituntaskan hingga anggaran tersebut harus di-silpa-kan. \"Itu terjadi karena terkendala cuaca saat memasukan material sehingga tidak terkejar. Kalau menurut informasi yang saya dengar, dana kegiatan itu mencapai Rp 200 jutaan,\" terangnya. Diungkapkan Camat, dalam pengunduran dirinya ini, Kades tidak hanya menyerahkan surat pengunduran tapi, camat juga menerima sejumlah berkas pernyataan dari oknum Kades yang siap mempertangungjawabkan seluruh pengelolaan ADD/DD di Desa Pondok Bakil dari awal menjabat sampai di TA 2018. \"Ada surat pernyataan di atas materai, siap mempertangungjawabkan pengelolaan anggaran desa dari awal Ia menjabat sampai di TA 2018. Artinya, sewaktu-waktu ada keterangan yang dibutuhkan terkait pengelolaan anggaran desa selama masa kepemimpinannya. Kades yang bersangkutan siap bertangungjawab,\" kata Camat. Disinggung soal roda pemerintahan yang terancam mandek, Camat memastikan hal tersebut sudah disikapi dengan berkoordinasi ke Pemkab BU. Sejak berkas pengunduran diri oknum Kades itu diterima, kecamatan langsung meneruskannya ke pihak terkait di Pemkab BU. \"Sementara, kegiatan dipegang Sekdes karena sebentar lagi, desa akan menghadapi proses pencairan ADD/DD di TA 2019. Saya berharap Pemkab BU bisa merekomendasikan pengangkatan Pj Kades. Karena yang bisa mencairkan dana ADD/DD nanti minimal seorang Pj Kades. Dan saya berharap, serapan dana ADD/DD di Desa Pondok Bakil TA 2019 ini tidak terhambat. Berkas sudah kita teruskan ke Pemkab, kita sedang menunggu,\" harap Camat.

  • Pemkab BU Tak Bisa Proses
TERPISAH, kabar mundurnya Kepala Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, tak bisa disikapi Pemda Bengkulu Utara (BU). Selain sifatnya masih simpang siur. Alasan mundur orang nomor satu di desa itu pun, seharusnya dituangkan dalam surat yang disampaikan pada kepala daerah dalam hal ini bupati. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, ketika dihubungi Radar Utara menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi soal mundurnya kades itu. Disinggung soal informasi dari kecamatan? Sudarman sendiri mengaku belum mendapatkan kabar pasti. Bahkan, muncul kembali selentingan kabar rencana mundur kades itu batal. \"Intinya suratnya belum ada. Itu yang paling administratif dan prinsip,\" kata Sudarman, kemarin. Ditanya soal teknis mundur seorang kepala desa? mantan Camat Putri Hijau itu menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada penggantian seorang kepala desa itu dapat disebabkan oleh tiga hal. Mulai dari adanya surat pengunduran diri, meninggal dunia atau diberhentikan lantaran sesuatu hal yang prinsip, seperti menjadi tersangka atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa sehingga memberikan pengaruh pada roda pemerintahan di desa. \"Jadi yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri dulu kepada kepala daerah dengan menempatkan alasannya, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi daerah untuk bersikap,\" paparnya. Surat pemberhentian itu pun disampaikan kepada yang bersangkutan dan kecamatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan ajuan camat untuk menyampaikan calon pejabat (Pj,red) kepala desa. \"Baru kemudian Bupati menetapkan Pj kepala desa,\" terangnya memungkas.
  • Dana Desa jangan Terganggu
SEMENTARA ITU, meski mundur merupakan hak secara personal dari seorang pejabat. Namun diharapkan tidak mengganggu atau meninggalkan permasalahan di bidang penyelenggaraan roda pemerintahan di desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, menerangkan penyerapan dana desa tahap pertama yang nilainya mencapai Rp 50 miliar, sangat menjadi salah satu fokus daerah. Mantan Camat Ketahun ini, berharap desa-desa mampu melaksanakan proses ini dengan baik. \"Beberapa permasalahan yang terjadi tahun lalu, kita tidak berharap kembali terjadi,\" terang Budi yang kemungkinan mengarah ke Desa Karya Pelita di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) hingga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal yang dijerat hukum. Karena itu, lanjut Budi, menindaklanjuti kabar soal mundur salah satu kades diharapkan tidak menggaggu proses di desa. Semuanya harus clear and clean, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD tahun anggaran sebelumnya. Dia mengingatkan, permasalahan pertanggungjawaban dana desa tahun sebelumnya, akan berimplikasi pada pencairan tahap dua yang secara persentase jauh lebih besar. \"Bermasalah di pertanggungjawaban dana desa 2018, maka terancam tidak cair dana desa tahap keduanya,\" tegas Budi. (sig/bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: