Bawaslu Bakal Bimtek Saksi Parpol

Bawaslu Bakal Bimtek Saksi Parpol

TUBEI RU - Sampai batas akhir pendaftaran bimbingan teknis (Bimtek) saksi dari partai politik (Parpol) untuk penempatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kamis (29/2) lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong hanya menerima pendaftaran dari 4 parpol yang sudah menyerahkan daftar nama saksi TPS yakni, Partai Demokrat, PKB, Golkar dan PPP. Dengan jumlah saksi yang diterima keempat Parpol tersebut sebanyak 1.314 orang. Sedangkan sisa Parpol yang belum menyerahkan nama - nama saksi di TPS kepada Bawaslu Lebong, meliputi Partai Perindo, NasDem, PDIP, PSI, PKS, Gerindra, Garuda, Bekarya, PAN, PKPI, Hanura dan partai PBB. Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian S.sos, menyampaikan, Bawaslu Lebong sudah menyurati 16 parpol sejak 18 Februari 2019 lalu. Karena Bimtek Saksi TPS dari parpol ini penting untuk penyamaan persepsi dan tufoksi saksi tentang pemungutan perhitungan suara pada hari pencoblosan Pemilu April 2019 nantinya. \"Bimtek ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan dalam pasal 351 ayat 8. Jadi ini sebetulnya untuk kepentingan parpol sendiri, agar para saksi yang mereka turunkan nantinya paham sebagai saksi,\" ungkapnya. Ditambahkan Sabdi, cukup disayangkan, sampai hari yang ditentukan masih banyak parpol yang belum menyerahkan daftar saksi. Karena dari total 363 TPS di wilayah Lebong masing - masing parpol harus menyerahkan satu nama saksi kepada Bawaslu. Artinya, setiap parpol seharusnya sudah mendaftarkan nama 363 saksi. \"Sepertinya kurang respon dari pengurus parpol, buktinya hingga batas akhir penyerahan kemarin baru empat parpol dan dari keempat parpol tersebut juga masih kekurangan dari jumlah 363 orang,\" sambungnya. Bawaslu Lebong saat ini, lanjut Sabdi, baru menerima 1.314 nama saksi dari keempat parpol. Dimana nantinya seluruh saksi tersebut akan mengikuti Bimtek sebelum bertugas pelaksanaan Pemilu mendatang. \"Kita juga masih menunggu petunjuk dari Bawaslu pusat dan provinsi terkait jadwal bimtek. Termasuk apakah ada perpanjangan penyerahan nama - nama saksi dari Parpol atau sebaliknya. Termasuk juga tahapan Bimtek apakah diserentakkan atau dibagi perkecamatannya,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: