Total ASN Koruptor Dipecat 20 Orang

Total ASN Koruptor Dipecat 20 Orang

  • Sekda: Pertama 14 Orang, Menyusul 6 ASN
KEPAHIANG RU – Total 20 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, semuanya telah dilakukan eksekusi pemecatan. Dimana awal tahun 2019 lalu 14 orang ASN Koruptor yang putusan hukumnya telah inkrah, sudah dilakukan pemecatan. \"Dan sekarang 6 orang ASN lagi menyusul akan dipecat dimana untuk berkas pemecatannya sudah ditandatangani. \"6 orang ASN koruptor yang putusan hukumnya juga sudah inkrah, akan segera menyusul utk eksekusi pemecatannya. Dan saat ini berkasnya sudah ditandatangani,\" tegas Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM. Menurutnya, Untuk jumlah ASN di Kepahiang yang tersandung kasus korupsi dan sudah ada kepuitusan pengadilan sebanyak 20 orang, selebihnya dari jumlah tersebut memang ada yang tersandung kasus korupsi, namun upaya pemecatannya bukan lagi kewenangan Pemkab Kepahiang, mengingat keberadaan ASN bersangkutan sudah pindah ke daerah lain. \"Semua ASN yang tersandung kasus korupsi dan sudah ada keputusan pengadilan, semuanya sudah dilakukan pemecatan dan sudah tuntas. Sehingga tidak ada lagi ASN koruptor yang belum kita pecat.,\" sambungnya. Pemecatan 20 orang ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Keputusan bersama ini tertanggal 13 September 2018, dengan Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: