Diprotes, Pol PP Bongkar Baliho Oknum Calleg

Diprotes, Pol PP Bongkar Baliho Oknum Calleg

MUKOMUKO RU - Baliho besar yang merupakan milik salah seorang calon legeslatif (Caleg) DPR RI di samping kantor KUA Kelurahan Bandaratu kecamatan Kota Mukomuko. Dibongkar oleh jajaran Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Jumat (1/3) pagi kemarin. Ini dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Mukomuko menerima laporan dari pihak KUA Kota Mukomuko yang mengaku keberatan jika di samping kantornya, dipasang baliho milik caleg DPR RI itu. “Dasar laporan itulah, Bawaslu melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan apakah baliho itu dipasang dalam lokasi fasilitas umum atau tidak. Ternyata benar, lahan untuk pendirian baliho milik pak mentri itu masih lokasi KUA Kota Mukomuko,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Secara aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 pasal 34 ayat (2), tidak dibenarkan alat peraga kampanye (APK) dipasang di lokasi sarana pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas milik pemerintah lainnya. Sedangkan baliho caleg DPR RI itu, dipasang di lokasi fasilitas umum. “Atas laporan pihak KUA secara lisan, Bawaslu meminta bantuan terhadap Pol PP untuk melakukan pembongkaran salah satu APK itu. Dan pembongkaran yang kami lakukan, berdasarkan aturan Perbawaslu Nomor 28 pasal 26 ayat (2). Ya harapan kami, upaya yang dilakukan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi yang lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran,” pesannya. Terpisah, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A. Halim, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan, melakukan pembongkaran salah saru APK milik caleg DPR RI yang dipasang di lokasi fasilitas umum. “Ini atas permintaan dari Bawaslu. Adapun jumlah baliho milik caleg DPR RI yang kita bongkar sebanyak 1 buah. Sekarang, baliho itu kita simpan di kantor,” jelasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: