Berani Money Politic, ini Sanksinya

Berani Money Politic, ini Sanksinya

PADANG JAYA RU - Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 terus berlangsung. Namun, para calon anggota legislatif (caleg), sepertinya harus lebih waspada. Sebab, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye jelas disebutkan sejumlah rambu-rambu yang tidak dapat dilanggar para calon, salah satunya praktek money politik. Sanksi dan indikator politik uang seperti yang tercantum pada Pasal 72 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye disebutkan bahwa, pelaksanaan dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye. Baik secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Jaya, Sutisna Wijaya menjelaskan sanksi soal politik uang sendiri tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung, sesuai dengan pasal 280 Ayat 1 huruf (j) akan dipidana paling lama dua tahun atau denda maksimal 24 juta. “Di PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye telah mengatur semua yang berhubungan dengan kampanye, baik larangan maupun sanksinya. Jika sanksi pidana maka kita akan merunut ke UU Nomor 7 Tahun 2017, “ jelasnya. Ditegaskannya, dengan adanya aturan dimaksud pihaknya meminta kepada Partai Politik dan Caleg untuk tidak melakukan politik uang. Karena kebijakan Bawaslu dapat langsung melakukan pemanggilan dan menindak para pelaku praktek politik uang. “Kalau dulu banyak prosedur yang harus ditempuh. Kalau sekarang, cukup barang bukti, maka Bawaslu dapat langsung menindak dan melakukan sidang,” tegasnya. Ia menambahkan, praktik money politic rawan terjadi saat masa tenang. Tepatnya 3 hari sebelum pemilu. \"Kita sudah membuka posko pengaduan. Namun perlu digarisbawahi, sanksi hingga pidana itu bagi pemberi. Kalau untuk penerima, hanya dijadikan saksi,\" demikian Sutisna. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: