Suket Kades Bukan Dasar Dapatkan Hak Pilih
PUTRI HIJAU RU - Divisi Data KPU BU, Bejo, S.Pt menegaskan, pengakuan Kades maupun Surat Keterangan domisili, tidak menjadi tolak ukur seseorang yang bukan berdomisili di desa, untuk mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Hal ini diungkapkan Bejo, dalam agenda pemuktahiran data Pemilu di Kecamatan Putri Hijau, melibatkan seluruh PPK dan PPS dari Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti (MSS), Rabu kemarin. Ditegaskan Bejo, ukuran masyarakat yang tidak berdomisili di desa setempat adalah identitas ke pendudukan (e-KTP) dari Dukcapil. \"Jika di DPT atau TPS bapak/ibu ditemui warga yang tidak berdomisili di desa setempat, ukurannya bukan berapa lama dia ada di desa itu, bukan pengakuan Kades dan bukan pengakuan dari siapapun. Ukurannya, hanya identitas kependudukan yang dibuktikan dengan e-KTP,\" tegasnya. Maka lanjut Bejo, jika dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, di TPS ditemukan masyarakat yang tidak bisa menunjukan identitas e-KTP maka orang tersebut masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Mulai sekarang, kita harus bersihkan. Jangan ada kesalahan atau gugatan yang sumbernya karena faktor data. Terkait hal ini, kita tetap lakukan koordinasi dengan harapan, kita bisa memberikan sumbangan data terbaik,\" ujarnya. Bejo menegaskan, KPU tidak tinggal diam dalam menyikapi pemilih TMS ini. KPU berusaha agar yang bersangkutan diarahkan dan memintanya mengurus identitas kependudukan. \"Masih ada waktu. Pemilu sebentar lagi. Nanti kita (KPU) akan bekali rekan-rekan dengan pernyataan yang menjadi penguat atau pegangan. Bawasannya kita (petugas, Red) sudah memberi keterangan dan penjelasan kepada mereka. Bahwa jika ingin mengurus identitas ke pendudukan menjadi warga BU khususnya Putri Hijau dan MSS, mereka sudah dibuatkan surat suara khusus,\" demikian Bejo.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: