Dibangun, Jembatan Kota Lekat Dianggarkan Rp 5,2 Miliar

Dibangun, Jembatan Kota Lekat Dianggarkan Rp 5,2 Miliar

HULU PALIK RU - Setelah pembangunan abutment atau landasan pilar jembatan di Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik tahun 2018 lalu berhasil dilaksanakan pembangunannya oleh Pemkab Bengkulu Utara (BU). Rencananya tahun ini, pelaksanaan pembangunanya akan dilanjutkan kembali oleh Pemkab BU, menggunakan dua sumber anggaran, di antaranya dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 dan juga anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Perencanaan pembangunan ini juga diperkuat dengan telah dilaksanakannya peninjauan lokasi pembangunan, oleh Pihak PUPR Kabupaten BU, Selasa (27/2/19) kemarin. Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto, ST melalui Kabid Binamarga, Afrizal, ST, MM ketika dibincangi RU di lokasi mengatakan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka melakukan finalisasi pembangunan jembatan. \"Ini masih dalam rangkaian tahap perencanaan. Melakukan pengambilan data-data visual jembatan untuk selanjutnya akan kami sampaikan juga ke kementerian,\" jelasnya. Dalam perencanaan yang ada lanjutnya, Pemkab BU akan menganggarkan dana kurang lebih sebesar Rp 5,2 Miliar dari APBD BU tahun 2019 guna menuntaskan pekerjaan pembangunan jembatan ini. \"Dana itu merupakan dana untuk alokasi dana pembangunan jembatan sekaligus anggaran mobilisasi pengambilan bantuan material jembatan dari pusat,\" jelasnya. Material dari pusat ini berupa material kerangka baja jembatan yang merupakan bantuan dari Kementerian PUPR RI. \"Alhamdulilah, usulan permintaan bantuan pusat telah diberikan rekomendasi dan daerah dalam hal ini memang diminta untuk mengambil sendiri barang tersebut sehingga dananya memang harus dianggarkan juga melalui APBD,\" pungkasnya. Sebagai informasi, jembatan Kota Lekat ini merupakan akses utama transportasi antara wilayah Kecamatan Hulu Palik dan Kecamatan Kerkap. Jembatan tersebut mengalami rusak akibat bencana alam pada awal tahun 2017 lalu. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: