Selasa Depan, Temuan Bawaslu Terancam Kedaluwarsa

Selasa Depan, Temuan Bawaslu Terancam Kedaluwarsa

ARGA MAKMUR RU - Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret kepala daerah bersama dengan 2 oknum caleg DPRD provinsi dan kabupaten oleh Bawaslu Bengkulu Utara (BU) berpacu dengan waktu. Pasalnya, Sentra Gakkumdu, memiliki tenggat waktu untuk menentukan hasil akhir, maksimal dalam 14 hari. Divisi Hukum, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu BU, Tugiran, S.Pd, M.Pd, ketika dibincangi Radar Utara, membenarkan soal tenggat waktu ini. Malahan, Tugiran mengklaim, kerja penyelidikan yang sudah digulirkan pihaknya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, harus rampung paling lambat Selasa, pekan depan. Ini artinya, dalam rentang waktu itu, Bawaslu sudah harus merampungkan proses laporan atas temuan dugaan pelanggaran pemilu itu, bakal berujung penetapan tersangka atau tidak. Lewat dari waktu 14 hari maka temuan dugaan pelanggaran, harus dibatalkan demi hukum. \"Saat ini lagi proses, untuk keterangan saksi ahli. Terakhir waktu kita, Selasa depan,\" kata Tugiran, kemarin. Mengerucut ke proses pemeriksaan itu, Tugiran menjelaskan, pihaknya tengah akan merampungkan saksi ahli yang sebelumnya menjadwalkan, untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Bengkulu. Hanya saja, lanjut dia, permintaan itu didelegasikan ke KPU kabupaten yang sebelumnya, juga sudah diminta keterangan lebih dulu. \"Ya relatif, tinggal proses administratif saja. Karena kita juga dideadline oleh waktu,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: