Tak Usulkan P3K, Pemda Dinilai Abaikan Honorer K-2

Tak Usulkan P3K, Pemda Dinilai Abaikan Honorer K-2

  • Sri: Ini Solusi Terakhir Ditawarkan Pusat
BENGKULU RU - Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara tidak langsung telah mengabaikan nasib honorer Kategori Dua (K-2). Pasalnya perekrutan P3K merupakan kesempatan terakhir dan peluang emas bagi honorer K-2 untuk mendapatkan upah setara Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diberikan Pemerintah Pusat. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, SH mengatakan, setelah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian PAN-RB, barulah diketahui jika seleksi P3K merupakan kesempatan terakhir dan peluang emas yang diberikan Pemerintah Pusat, dalam bentuk kebijakan sebagai solusi untuk nasib, terutama honorer K-2 di daerah. \"Sebagai kesempatan terakhir karena menurut Kementerian PAN-RB belum tentu tahun depan seleksi P3K kembali mengutamakan honorer K-2 untuk diluluskan sebagai P3K. Kalaupun kembali diselenggarakan perekrutan P3K-nya, maka diberlakukan secara umum layaknya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),\" ungkap Sri, Selasa (26/2). Hanya saja, lanjut Sri, dari kunjungan itu juga diketahui jika Pemprov Bengkulu tidak mengusulkan P3K. Di Provinsi Bengkulu menurut KemenPAN-RB hanya 3 Kabupaten yang mengusulkan P3K, yakni Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Lebong. \"P3K itu diutamakan tenaga penyuluh, kesehatan dan juga guru,\" kata Politisi PDI Perjuangan ini. Menurutnya, dalam masalah ini selain mengunjungi KemenPAN-RB, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Administrasi Kepengawaian Negara (BAKN). \"Awalnya tujuan kita berkoordinasi masalah sumber gaji ataupun honor para P3K, yang mana dibebankan pada APBD dan sebagaimana diketahui telah dilakukan ketok palu,\" terangnya. Ia menambahkan, namun permasalahannya itu tadi ternyata Pemprov malah tidak mengusulkan. Seandainya mengusulkan, pihaknya yakin APBD mampu menggaji ataupun membayar honor P3K. \"Karena seiring nantinya anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk daerah akan ditambah, tujuannya agar daerah tetap mampu menggaji P3K,\" singkat Sri. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: